| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat tersebut ; --------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga Penyitaan Jaminan Dalam Perkara ini ; ------------------
- Menyatakan secara hukum bahwa Almarhum Anang semasa hidupnya mempunyai Kewajiban Hukum berupa Beban Utang yang belum diselesaikan Kepada Penggugat sebagaimana ternyata dan tercantum dalam Kwitansi-Kwitansi yang masing-masing Tanggal 3 April 2014 ( Bukti P-1 ), Tanggal 24 July 2020 ( Bukti P-2 ), Tanggal 1 September 2020 ( Bukti P-3 ), Tanggal 25 September 2020 ( Bukti P-4 ) dan Tanggal 5 Oktober 2020 ( Bukti P-5 ) tersebut ; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan oleh karena Sdr. Anang tersebut telah meninggal dunia maka secara Hukum yang berkewajiban menyelesaikan kewajiban hukum berupa beban utang Almarhum Anang kepada Penggugat tersebut adalah Akhliwarisnya yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut secara tanggung renteng ; -------------------------
- Menyatakan kewajiban hukum berupa beban utang yang belum diselesaikan oleh Almarhum Sdr.Anang semasa hidupnya kepada Penggugat adalah patut ditanggung dan atau dibayar oleh Akhliwarisnya yaitu Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut secara tanggung renteng kepada Penggugat yang sampai diajukannya Gugatan dalam perkara ini seluruhnya telah berjumlah Rp. 7.209.200.000,- ( Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) ; ---------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng selaku Akhliwaris Almarhum Sdr.Anang untuk membayar kewajiban hukum berupa bebanUtang Almarhum Sdr.Anang kepada Penggugat, yang sampai diajukannya Gugatan Dalam Perkara ini seluruhnya telah berjumlah : Rp. 7.209.200.000,- ( Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah ) yang harus dibayar seketika dan sekaligus dengan tanpa kecuali ; --------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat untukTunduk dan Taat terhadap Putusan Dalam Perkara ini ; --------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar seluruh biaya yang timbul Dalam Perkara ini ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Dalam Perkara Ini sebagai dapat dilaksanakan terlebih dahulu
Walaupun ada pengajuan upaya hukum Banding dan Kasasi ; ------------------------------
Subsidair : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memberikan Putusan Dalam Perkara Perdata ini yang seadil-adilnya sebagaimana Dalam Peradilan Perdata yang baik dan benar. |