Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2026/PN Smd 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2.UCUP SUPRIYATNA, SH
1.HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN
2.IDULFI MUCHAMAD JUANDA Alias WAWAN Bin AWANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 73/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/M.2.22/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN[Penahanan]
2IDULFI MUCHAMAD JUANDA Alias WAWAN Bin AWANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN  secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025, bertempat di Jalan Pangeran Sugih, Nomor 56, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang tepatnya di depan toko Agung Battery atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi Z 2175 AAK tahun 2021, milik saksi Hendra Eliyana, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH  menelepon Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN untuk menjemput Terdakwa I di terminal Harjamukti, Cirebon untuk melakukan pencurian sepeda motor di daerah Kabupaten Sumedang. Lalu setelah Terdakwa II menerima telepon dari Terdakwa I lalu Terdakwa II pergi menuju ke tempat Terdakwa I berada yaitu di terminal Harjamukti, Cirebon dengan menggunakan sepeda motor vario warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT dan membawa tas berwana hitam bertuliskan Kalibre yang didalamnya telah terdapat 1 (satu) buah kunci leter T, dan 3 (tiga) buah mata astag. Lalu setelah Terdakwa II  tiba di terminal Harjamukti, Cirebon Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju daerah Kabupaten Sumedang secara berboncengan dengan menggunakan sepeda motor vario warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT. Lalu pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II melintasi Jalan Pangeran Sugih, Nomor 56, Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang tepatnya di depan toko Agung Battery Terdakwa I dan Terdakwa II lalu melihat sepeda motor merek Honda Beat  berwarna biru dengan nomor polisi Z 2175 AAK tahun 2021, milik saksi Hendra Eliyana sedang terparkir. Lalu setelah beberapa saat mengamati keadaan sekitar Terdakwa I menghampiri sepeda motor milik saksi Hendra Eliyana tersebut lalu merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T yang sudang dipasangi astag. Lalu setelah motor tersebut dapat menyala Terdakwa I lalu mengemudikan sepeda motor milik saksi Hendra Eliyana tersebut menuju ke araha Cirebon dengan diikuti oleh Terdakwa II yang mengemudikan motor vario warna hitam dengan plat nomor terpasang G 6043 RT. -  
  • Bahwa Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda berwarna biru dengan nomor polisi Z 2175 AAK tahun 2021, milik saksi Hendra Eliyana tersebut tanpa ijin dari saksi Hendra Eliyana selaku pemilik. -------------------------------------------------------------------  
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I HENDRIK HERMANSAH BIN JOHAN  secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II IDULFI MUCHAMAD JUANDA ALIAS WAWAN BIN AWANG yang telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor motor merek Honda berwarna biru dengan nomor polisi Z 2175 AAK tahun 2021 tersebut mengakibatkan saksi Hendra Eliyana mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------  

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya