| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa WAHYUDIN Alias UDEL Bin WANDA pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pada sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang terdapat pada Tahun 2026 bertempat di Dusun Citele, RT:02, RW: 09, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2007 dengan nomor polisi E 2994 VT milik saksi Eme Sarma bin Arya”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal ketika pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 pada sekitar pukul 08.30 WIB terdakwa WAHYUDIN Alias UDEL bin Wanda yang pada saat itu sedang mengamen dengan berjalan kaki dari rumah ke rumah yang berada di Dusun Citele, RT:02, RW: 09, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2007 dengan nomor polisi E 2994 VT milik saksi Eme Sarma bin Arya sedang terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menempel di motor. Lalu setelah mengamati keadaan sekitar terdakwa WAHYUDIN Alias UDEL bin Wanda lalu menyalakan sepeda motor milik saksi Eme Sarma bin Arya tersebut lalu mengemudikannya ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada yang berada di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Lalu pada sekitar pukul 12. 30 Terdakwa menjual sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2007 dengan nomor polisi E 2994 VT milik saksi Eme Sarma bin Arya tersebut kepad saksi saksi Heri bin Ujang Jahroni dengan harga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa membawa sepeda motor sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2007 dengan nomor polisi E 2994 VT tersebut tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi Eme Sarma bin Arya. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Mio warna merah tahun 2007 dengan nomor polisi E 2994 VT mengakibatkan saksi Eme Sarma bin Arya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah). -----------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diataur dan diancam dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------- |