| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 60/Pid.Sus/2026/PN Smd | 1.PATAR BOB CLINTON, SH 2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H |
KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 60/Pid.Sus/2026/PN Smd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-989/M.2.22/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Pamatang RT. 01, RW. 09, Desa Sawahdadap, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, atau membawa psikotropika, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya Terdakwa berniat untuk memesan/membeli Obat Psikotropika kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) berupa 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 70 (tujuh puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg. Kemudian, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) terlebih dahulu datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-Obat tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) membeli Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa tersebut di Apotek Cemara Panghegar yakni diantaranya, 60 (enam puluh) tablet Obat jenis Calmlet Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet Obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, dan 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Nopres 20 mg. Setelah mendapatkan Obat-Obat yang telah dipesan oleh Terdakwa, sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan sekitar 13 (tiga belas) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebagai imbalan telah membelikan Obat-Obatan yang sebagian akan dijual kembali oleh Terdakwa dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa; --------------- Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.45, Saksi TRI MUKTI HARYONO, bersama-sama dengan Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) datang ke rumah Terdakwa, sesampainya disana Saksi TRI MUKTI HARYONO, Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI memperlihatkan Surat Tugas serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 57 (lima puluh tujuh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 Warna Hitam yang ditemukan tergeletak dilantai Rumah Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, terdapat hasil pengujian dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1505/NPF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatanggani Plt. KABIDNARKOBAFOR Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. yang diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dan TRI WULANDARI, S.H, yakni terhadap:--------------------------------------------------------------------------------------------------- “1 (satu) bungkus kemasan strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto 1,6610 gram, diberi Nomor Barang Bukti 1022/2026/OF” --------------------------------------------- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 1022/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika, dengan Kandungan bahan obat jenis Metilfenidat yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Sehingga dalam hal menguasai obat-obat tersebut harus menggunakan resep dokter dan berdasarkan diagnosis klinis pasien; ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika Golongan II dan Psikotropika Golongan IV tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah maupun dari instansi yang berwenang -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Pamatang RT. 01, RW. 09, Desa Sawahdadap, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menerima Penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya Terdakwa berniat untuk memesan/membeli Obat Psikotropika kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) berupa 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 70 (tujuh puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg. Kemudian, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) terlebih dahulu datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-Obat tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------- Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) membeli Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa tersebut di Apotek Cemara Panghegar yakni diantaranya, 60 (enam puluh) tablet Obat jenis Calmlet Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet Obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, dan 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Nopres 20 mg. Setelah mendapatkan Obat-Obat yang telah dipesan oleh Terdakwa, sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan sekitar 13 (tiga belas) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebagai imbalan telah membelikan Obat-Obatan yang sebagian akan dijual kembali oleh Terdakwa dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa; --------------- Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.45, Saksi TRI MUKTI HARYONO, bersama-sama dengan Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) datang ke rumah Terdakwa, sesampainya disana Saksi TRI MUKTI HARYONO, Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI memperlihatkan Surat Tugas serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 57 (lima puluh tujuh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 Warna Hitam yang ditemukan tergeletak dilantai Rumah Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, terdapat hasil pengujian dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1505/NPF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatanggani Plt. KABIDNARKOBAFOR Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. yang diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dan TRI WULANDARI, S.H, yakni terhadap: -------------------------------------------------------------------------------------------------- “1 (satu) bungkus kemasan strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto 1,6610 gram, diberi Nomor Barang Bukti 1022/2026/OF” --------------------------------------------- Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 1022/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika, dengan Kandungan bahan obat jenis Metilfenidat yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Sehingga dalam hal menguasai obat-obat tersebut harus menggunakan resep dokter dan berdasarkan diagnosis klinis pasien; ----------------------------------------------------------------------------- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika Golongan II dan Psikotropika Golongan IV tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah maupun dari instansi yang berwenang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
