Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2026/PN Smd OKTA AHMAD FAISAL, S.H NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1323/M.2.22/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

­­-----------Bahwa Terdakwa NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, namun karena tempat kediaman Sebagian besar saksi berada di Sumedang serta perkara a quo ada sangkut pautnya dengan perkara atas nama Terdakwa DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI yang dilakukan di Sumedang, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa telah menerima telfon dari Saksi DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI (Dilakukan Penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp (WA), yang mana Saksi DERI mengatakan akan berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang. Bahwa setelah Saksi DERI sampai sekira pukul 19.30 WIB, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DERI, lalu Saksi DERI mengajak Terdakwa supaya bersedia membeli diduga Narkotika jenis Sintetis miliknya atau menjualkan kembali diduga Narkotika jenis Sintetis tersebut, Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ia tidak mampu untuk membeli namun Terdakwa bersedia menjualkan Narkotika jenis Sintetis tersebut. Setelah itu Saksi DERI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menerimanya. ----------------------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi DERI membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis Sintetis yang diambil dari paketan yang telah dibelinya, lalu 1 (satu) linting Narkotika jenis Sintetis digunakan atau dikonsumsi Saksi DERI sendiri sedangkan 1 (satu) linting lainnya diserahkan Terdakwa secara gratis sebagai imbalan karenakan telah bersedia menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Saksi DERI, kemudian Terdakwa langsung menggunakan atau mengonsumsi Sintetis tersebut dengan cara dibakar seperti merokok, setelah Terdakwa dan Saksi DERI mengonsumsi Sintetis, Saksi DERI pulang ke kontrakannya. -------------------------------------------
  • Bahwa masih di tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa di kontrakannya di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang langsung merecah atau membagi Narkotika jenis Sintetis untuk tujuan dijual atau diedarkan, yakni menjadi 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat dari masingmasing paket ± 1 gram. -------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.15 WIB, Ketika Terdakwa berada di Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Gg. Babakan Salam, Kp. Rawa Badak, Rt. 102/ Rw. 029, Kel/Ds. Karanganyar, Kec. Subang, Kab. Subang, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumedang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah tas slendang warna hitam yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat; --------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; ------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm; ----------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah lakban warna coklat; ------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah gunting; -----------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit handphone merk Realmi C53 warna hitam dengan Imei: 864553061040617 Imei 2: 864553061040609, berikut sim card dengan nomor Whatsapp 082210080320. ----

Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penggeledahan dan penangkapan selanjutnya ditimbang dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Desember 2025 oleh pihak Polres Sumedang, dengan hasil total berat bersih (Netto) 9,35 gram. ------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri terhadap Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan, tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0192 / NNF / 2026 dengan hasil yakni barang bukti yang disita adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis Sintetis. --------------------------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA

­­-----------Bahwa Terdakwa NAZA IBNA WAHID Bin MOCH. DEDEN HERDIANSYAH, pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, namun karena tempat kediaman Sebagian besar saksi berada di Sumedang serta perkara a quo ada sangkut pautnya dengan perkara atas nama Terdakwa DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI yang dilakukan di Sumedang, sehingga berdasarkan Pasal 165 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara telah melakukan perbuatan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa telah menerima telfon dari Saksi DERI PERMANA Als. AA Bin DEDE JULAENI (Dilakukan Penuntutan terpisah) melalui aplikasi Whatsapp (WA), yang mana Saksi DERI mengatakan akan berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamatkan di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang. Bahwa setelah Saksi DERI sampai sekira pukul 19.30 WIB, kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi DERI, lalu Saksi DERI mengajak Terdakwa supaya bersedia membeli diduga Narkotika jenis Sintetis miliknya atau menjualkan kembali diduga Narkotika jenis Sintetis tersebut, Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa ia tidak mampu untuk membeli namun Terdakwa bersedia menjualkan Narkotika jenis Sintetis tersebut. Setelah itu Saksi DERI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam dan 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menguasai barangbarang tersebut. ------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya Saksi DERI membuat 2 (dua) linting Narkotika jenis Sintetis yang diambil dari paketan yang telah dibelinya, lalu 1 (satu) linting Narkotika jenis Sintetis digunakan atau dikonsumsi Saksi DERI sendiri sedangkan 1 (satu) linting lainnya diserahkan Terdakwa secara gratis sebagai imbalan karenakan telah bersedia menjualkan kembali Narkotika jenis Sintetis dari Saksi DERI, kemudian Terdakwa langsung menggunakan atau mengonsumsi Sintetis tersebut dengan cara dibakar seperti merokok, setelah Terdakwa dan Saksi DERI mengonsumsi Sintetis, Saksi DERI pulang ke kontrakannya. -------------------------------------------
  • Bahwa masih di tanggal 17 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa di kontrakannya di Griya Cibogo Asri Blok A No. 2, Rt. 037 Rw. 009, Kel/Ds. Cibogo, Kec. Cibogo, Kab. Subang langsung merecah atau membagi Narkotika jenis Sintetis untuk tujuan dijual atau diedarkan, yakni menjadi 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat dari masingmasing paket ± 1 gram. -------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 sekira pukul 04.15 WIB, Ketika Terdakwa berada di Rumah Kontrakan yang beralamatkan di Gg. Babakan Salam, Kp. Rawa Badak, Rt. 102/ Rw. 029, Kel/Ds. Karanganyar, Kec. Subang, Kab. Subang, Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Sumedang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------------------------------
  1. 1 (satu) buah tas slendang warna hitam yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis Sintetis yang dimasukan kedalam plastik klip bening ukuran kecil, kemudian dibalut dengan lakban warna coklat; --------------------------------------------------------
  2. 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam; ------------------------------------------------------------
  3. 1 (satu) pack klip bening ukuran 4x6 cm; ----------------------------------------------------------------
  4. 1 (satu) buah lakban warna coklat; ------------------------------------------------------------------------
  5. 1 (satu) buah gunting; -----------------------------------------------------------------------------------------
  6. 1 (satu) unit handphone merk Realmi C53 warna hitam dengan Imei: 864553061040617 Imei 2: 864553061040609, berikut sim card dengan nomor Whatsapp 082210080320. ----

Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan oleh pihak Kepolisian dalam proses penggeledahan dan penangkapan selanjutnya ditimbang dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 19 Desember 2025 oleh pihak Polres Sumedang, dengan hasil total berat bersih (Netto) 9,35 gram. ------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskri Polri terhadap Narkotika jenis Sintetis yang ditemukan dalam proses penggeledahan dan penangkapan, tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0192 / NNF / 2026 dengan hasil yakni barang bukti yang disita adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, tentang Narkotika. -----------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi atau pihak berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis Sintetis. -------------------

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya