| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada Penggugat sebesar Rp. 132.964.764 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 123.216.391,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan satu) serta bunga sebesar Rp. 9.748.373,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas aset milik Tergugat I berupa tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1738 tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya atas nama Yadi yang terletak di Blok: Jl. Cihonje, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang seluas 173 m2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat I lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|