Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang 1.YADI
2.ACIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Cabang Sumedang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YADI
2ACIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.964.764,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada Penggugat sebesar Rp. 132.964.764 (Seratus Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 123.216.391,- (seratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan satu) serta bunga sebesar Rp. 9.748.373,- (Sembilan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan;
  4. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas aset milik Tergugat I berupa tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 1738 tanah serta bangunan yang berdiri diatasnya atas nama Yadi yang terletak di Blok: Jl. Cihonje, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten  Sumedang seluas 173 m2 (Seratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi) adalah sah menurut hukum;
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat I lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak