| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia, Terdakwa RUDIANSYAH Als URAT Bin RUKMANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2026, bertempat di Decklay Decoration yang beralamatkan di Jln. Sersan Muchtar, Dsn. Ciateul,Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.ELIT melalui telfon Whats App yang pada pokoknya Terdakwa akan membeli Obat Psikotropika tersebut kepada Sdr. ELIT, kemudian Sdr. ELIT memintaTerdakwa untuk melakukan transaksi atau pembelian secara langsung atau Cash On delivery (COD).-------------------------
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke Jln. Cibiru tepatnya di pinggir jalan dekat bundaran Cibiru, Kab. Bandung menggunakan kendaraan roda dua merk Yamaha Mio milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima obat-obatan Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 70 (tujuh puluh butir), Zypraz Alprazolam 0,5 mg sebanyak 70 (tujuh puluh butir), dan Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga perlempeng berkisar antara Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), harga keseluruhan Obat Psikotropika tersebut adalah Rp1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------------
- Bahwa setelah menguasai Obat Psikotropika tersebut Terdakwa akan mengkonsumsi secara sendiri dan tidak dijual kepada orang lain kemudian Terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir Zypraz Alprazolam, 22 (dua puluh dua) butir Calmlet Alprazolam 0,5 dan 5 (lima) butir Calmlet Alprazolam 1 mg.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Decklay Decoration yang beralamatkan di Jln. Sersan Muchtar, Dsn. Ciateul,Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang Saksi AGUS PERMADI, Saksi UJANG OOM,S.H dan Saksi RIZKI FAUZI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Psikotropika. Selanjutnya Saksi AGUS PERMADI, Saksi UJANG OOM,S.H dan Saksi RIZKI FAUZI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya berisikan: ------------------------
- 64 (enam puluh empat ) butir obat psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 0,5 mg-----
- 48 (empat puluh delapan) butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 0,5 mg.
- 5 (lima) butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.---------------------------
- 1 (satu) unit Handphonemerk Realmi Note 70 dengansim card terpasanf 085314603717, Imei 1868425084966838, Imei 2 868425084966820.----------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaeraan roda dua merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor beserta 1 (satu) kunci kontak. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab:0188/NPF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian pada Barang Bukti dengan Nomor 0090/2026/OF s.d 0092/2026/OF berupa tablet warna ungu,pink dan kuning muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk memiliki dan/atau membawa psikotropika berupa Alprazolam.----------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als URAT Bin RUKMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia, Terdakwa RUDIANSYAH Als URAT Bin RUKMANA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2026, bertempat di Decklay Decoration yang beralamatkan di Jln. Sersan Muchtar, Dsn. Ciateul,Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “menerima penyerahan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4).” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Sdr.ELIT melalui telfon Whats App yang pada pokoknya Terdakwa akan membeli Obat Psikotropika tersebut kepada Sdr. ELIT, kemudian Sdr. ELIT memintaTerdakwa untuk melakukan transaksi atau pembelian secara langsung atau Cash On delivery (COD).-------------------------
- Bahwa masih pada hari dan tanggal yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menuju ke Jln. Cibiru tepatnya di pinggir jalan dekat bundaran Cibiru, Kab. Bandung menggunakan kendaraan roda dua merk Yamaha Mio milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima obat-obatan Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 0,5 mg sebanyak 70 (tujuh puluh butir), Zypraz Alprazolam 0,5 mg sebanyak 70 (tujuh puluh butir), dan Calmlet Alprazolam 1 mg sebanyak 10 (sepuluh butir) dengan harga perlempeng berkisar antara Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp80.000 (delapan puluh ribu rupiah), harga keseluruhan Obat Psikotropika tersebut adalah Rp1.125.000 (satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).--------------------------------------------
- Bahwa setelah menguasai Obat Psikotropika tersebut Terdakwa akan mengkonsumsi secara sendiri dan tidak dijual kepada orang lain kemudian Terdakwa telah mengkonsumsi sebanyak 6 (enam) butir Zypraz Alprazolam, 22 (dua puluh dua) butir Calmlet Alprazolam 0,5 dan 5 (lima) butir Calmlet Alprazolam 1 mg.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Decklay Decoration yang beralamatkan di Jln. Sersan Muchtar, Dsn. Ciateul,Kel/Ds. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kab. Sumedang Saksi AGUS PERMADI, Saksi UJANG OOM,S.H dan Saksi RIZKI FAUZI (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana Psikotropika. Selanjutnya Saksi AGUS PERMADI, Saksi UJANG OOM,S.H dan Saksi RIZKI FAUZI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa:-----------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang didalamnya berisikan: ------------------------
- 64 (enam puluh empat ) butir obat psikotropika jenis Zypraz Alprazolam 0,5 mg-----
- 48 (empat puluh delapan) butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 0,5 mg.
- 5 (lima) butir obat psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg.---------------------------
- 1 (satu) unit Handphonemerk Realmi Note 70 dengansim card terpasanf 085314603717, Imei 1868425084966838, Imei 2 868425084966820.----------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaeraan roda dua merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor beserta 1 (satu) kunci kontak. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab:0188/NPF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian pada Barang Bukti dengan Nomor 0090/2026/OF s.d 0092/2026/OF berupa tablet warna ungu,pink dan kuning muda tersebut adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menerima penyerahan psikotropika berupa Alprazolam.--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa RUDIANSYAH Als URAT Bin RUKMANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------ |