| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 59/Pid.Sus/2026/PN Smd | 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H 2.HAYOMI SAPUTRA, SH 3.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 4.MUHAMAD YODI NUGRAHA, S.H., M.H. |
Suhali, S.P Bin Didi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
| Nomor Perkara | 59/Pid.Sus/2026/PN Smd | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-962/M.2.22/Eku.2/03/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa ia terdakwa Suhali, S.P Bin Didi pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Dusun Babakan Bandung Rt.01 Rw.03, Kelurahan Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal dari adanya iklan pinjaman dana dari PT. BFI Finance Indonesia yang masuk ke aplikasi WhatsApp milik terdakwa, yang kemudian oleh terdakwa direspon hingga Sdr. Febri bersama dengan rekannya yang merupakan pegawai dari PT. BFI Finance Indonesia mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Perum Setra Jatinangor Blok B 22 Rt. 03 Rw. 01, Kelurahan Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang dan menawarkan pinjaman dana kepada terdakwa, kemudian dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan dana untuk usaha dibidang Wedding Organizer selanjutnya terdakwa mengajukan pinjaman kepada PT. BFI Finance Indonesia sebesar Rp. 259.008.000,- (dua ratus lima puluh sembilan juta delapan ribu rupiah) dengan persyaratan berupa Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy KTP suami istri, NPWP, Slip Gaji dan jaminan berupa BPKB 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport AT No. Pol: Z 1596 AQ, Tahun 2019 warna silver, metalik No. Rangka: MK2NCWPARKJ001006, No. Mesin: 4A91GK5335, STNK atas nama Suhali, S.P yang masih dijaminkan di BPR KS Cicalengka, yang selanjutnya diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01569878.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 22 November 2022 yang mana sesuai dengan perjanjian pembiayaan terdakwa mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran kepada PT. BFI Finance Indonesia sebesar Rp. 5.396.000,- (lima juta tiga ratus sembilan puluh enama ribu rupiah) per bulan dengan tenor selama 48 (empat puluh delapan) bulan. --------
Bahwa selanjutnya setelah pengajuan pinjaman dana yang diajukan oleh terdakwa tersebut cair, terdakwa bersama dengan Sdr. Febri mendatangi Kantor BPR KS Cicalengka dengan maksud akan melunasi sisa hutang terdakwa sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan mengambil BPKB 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport AT No. Pol: Z 1596 AQ, Tahun 2019 warna silver, metalik No. Rangka: MK2NCWPARKJ001006, No. Mesin: 4A91GK5335, STNK atas nama Suhali, S.P yang menjadi jaminan di Kantor BPR KS Cicalengka. Kemudian setelah itu terdakwa dan Sdr. Febri mendatangi PT. BFI Finance Indonesia Cabang Bandung untuk menyerahkan BPKB 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport AT No. Pol: Z 1596 AQ, Tahun 2019 warna silver, metalik No. Rangka: MK2NCWPARKJ001006, No. Mesin: 4A91GK5335, STNK atas nama Suhali, S.P sebagai jaminan atas pinjaman dana yang diajukan oleh terdakwa. --------------------------------------------------------------
Bahwa sejak bulan Desember 2023 terdakwa telah melaksanakan kewajibannya sebagai debitur untuk membayar angsuran kepada PT. BFI Finance Indonesia, namun pada bulan Mei 2023 terdakwa tidak membayar angsuran sehingga pihak PT. BFI Finance Indonesia melakukan konfirmasi dengan cara menelepon, melakukan penagihan secara langsung, mengirim surat SP 1, SP 2, SP 3 dan mengirim somasi atau surat teguran namun tidak ada tanggapan dari terdakwa, sehingga pihak PT. BFI Finance Indonesia melakukan pengecekan ke rumah terdakwa dan diketahui bahwa terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Mitsubishi Xpander 1.5L Sport AT No. Pol: Z 1596 AQ, Tahun 2019 warna silver, metalik No. Rangka: MK2NCWPARKJ001006, No. Mesin: 4A91GK5335, STNK atas nama Suhali, S.P tersebut dengan cara menggadaikannya kepada Sdr. Ko Heri melalui saksi Suhendar sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanpa sepengetahuan pihak PT. BFI Finance Indonesia. ----------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT. BFI Finance Indonesia mengalami kerugian Rp. 262.576.994,- (dua ratus enam puluh dua juta lima ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa Suhali, S.P Bin Didi diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ----------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
