| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat ingkar janji./ Wanpretasi.
- Menyatakan uang muka pembayaran Tahap ke 1(satu) dari tergugat sebesar Rp 226.875.000,(dua ratus dua puluh enam juta delapanratus tujuh puluh lima ribu rupiah),menjadi hangus dan menjadi hak penggugat, sesuai pasal 2 ayat 3, perjanjian perikatan jual beli No.4, yang dibuat di kantor notaris ADDERI YUSDI.SH,M,Kn,Notaris Kabupaten Sumedang, yang berkantor di Jalan Jatinangor No.21B .,Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor,Kab.Sumedang,Provinsi Jawabarat, pada tanggal 10 Maret 2021.
- Menyatakan tergugat tidak berhak lagi atas obyek yang menjadi obyek perjanjian dengan penggugat sesuai perjanjian perikatan jual beli No.4, di kantor notaris ADDERI YUSDI.SH,M,Kn,Notaris Kabupaten Sumedang, yang berkantor di Jalan Jatinangor No.21B .,Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor,Kab.Sumedang,Provinsi Jawabarat, pada tanggal 10 Maret 2021.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara Aquo berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo et bono ). |