| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 23 Juni 2025 yang tercatat dalam buku register No.451/155/skaw/VI/2025 di kelurahan Husen Sastranegara kecamatan Cicendo kota Bandung,adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan kutipan akta nikah No.399/bi/XII/89 tanggal 29 Desember 1989 yang di terbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicendo Kota Bandung, adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat keterangan riwayat tanah No.590/II/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat keterangan riwayat tanah No.590/55/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat keterangan riwayat tanah No.590/I/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024, yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat keterangan riwayat tanah No.590/54/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan tanah seluas 378 M2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996,atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 1996, dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/II/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/55/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,adalah sah menurut hukum hak milik dari Para Penggugat;
- MenyatakanTanah seluas 1.149 m2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik( Letter C) No.787 atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 2005 dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I, berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/I/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/54/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, adalah sah menurut hukum hak milik dari Para Penggugat;
- Menyatakan sertipikat Hak Guna Bangunan No.00311 atas nama PT.Wira Sibling Indonesia In casu Tergugat III yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumedang In casu Turut Tergugat V ,adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan sertipikat Hak Guna Bangunan No.00313 atas nama PT.Wira Sibling Indonesia In casu Tergugat III yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Sumedang In casu Turut Tergugat V ,adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat pernyataan dari H.Usup Pengpeng in Casu Tergugat I yang di buat tanggal 7 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Tergugat I adalah pemilik sah tanah yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996 dengan luas tanah 420m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat pernyataan dari H.Usup Pengpeng in Casu Tergugat I yang di buat tanggal 7 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Tergugat I adalah pemilik sah tanah yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik( Letter C) No. 787 dengan luas tanah1.149 m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan surat keterangan Riwayat tanah yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II pada tanggal 7 Oktober 2017,bahwa tanah yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996 dengan luas tanah 420m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat keterangan Riwayat tanah yang di terbitkan oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Causa Turut Tergugat II pada tanggal 7 Oktober 2017,tanah yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.787 dengan luas tanah 1.149 m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat pernyataan kesaksian tanggal 7 Oktober 2017 dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV,yang menyatakan bahwa Tergugat I adalah sebagai pemilik sah tanah“Objek Terperkara Aquo” yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996 dengan luas tanah 420m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Surat pernyataan kesaksian tanggal 7 Oktober 2017 dari Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV,menyatakan bahwa Tergugat I adalah pemilik sah tanah yang terletak di blok Pasirmuncang,desa Mangunarga,kecamatan Cimanggung Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.787 dengan luas tanah1.149 m2, adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta pelepasan hak No.23 tanggal 28 Juli 2017,yang di buat di hadapan Notaris WILANDARY PUJATRESNA,SH,beralamat di Jalan Kebon Kol Panday No.16 RT.02/RW.01,Regol Wetan,Kecamatan Sumedang Selatan,Kabupaten Sumedang,Jawa Barat in casu Turut Tergugat I,adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Akta pelepasan hak No.27 tanggal 28 Juli 2017,yang di buat di hadapan Notaris WILANDARY PUJATRESNA,SH,beralamat di Jalan Kebon Kol Panday No.16 RT.02/RW.01,Regol Wetan,Kecamatan Sumedang Selatan,Kabupaten Sumedang,Jawa Barat in casu Turut Tergugat I,adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan hak –hak Para Pengugat;
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar lunas dan seketika secara tanggung renceng sejumlah uang sebagai Pengganti atas 2(dua) bidang tanah milik Para Penggugat sebesar Rp.2.290.500.000;(dua milyar dua ratus Sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah); atau memerintahkan Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk mengembalikan hak atas 2 (dua) bidang tanah kepada Para Penggugat yaitu :Tanah seluas 378 M2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996,atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 1996, dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/II/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/55/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang;Tanah seluas 1.149 m2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik( Letter C) No.787 atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 2005 dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I, berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/I/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/54/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang
- Menghukum Tergugat I,Tergugat II,Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar Ganti rugi immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000(satu milyar rupiah), secara tanggung renteng;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (revindiatoir beslag),terhadap :Tanah seluas 378 M2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik (Letter C) No.996,atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 1996, dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/II/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/55/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang;Tanah seluas 1.149 m2 dengan Persil 24.D Kelas II Kikitir Girik( Letter C) No.787 atas nama Sri Lestari Sejak Tahun 2005 dan telah di balik nama menjadi atas nama Sugiatno In casu Penggugat I, berdasarkan surat keterangan riwayat tanah No.590/I/Ds.Mrg/I/2024 tanggal 16 Januari 2024 dan No.590/54/Ds.2025 tanggal 15 September 2025, yang di buat oleh Pemerintahan Desa Manungarga In Casu Turut Tergugat II ,yang terletak di Blok Cibihbul Desa Mangunarga kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000;(lima ratus ribu rupiah) per hari yang harus di bayar oleh Para Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan dan menetapkan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu(Uitvoerbaar Bij Voorrad),walaupun Para Tergugat mengajukan permohonan Verzet,banding,maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil –adilnya (Ex Aequo Et Bono ); |