Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
30/Pdt.P/2024/PN Smd Nining Yuningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 30/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nining Yuningsih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon NINING YUNINGSIH sebagai kuasa bagi anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu yang bernama :
  3. HANA KANSA HAVIZA, jenis kelamin Perempuan, lahir di Bekasi pada tanggal 27 Februari 2006, berdasarkan Akta Kelahiran No. 2.326/DISP/JT/2007;
  4. RESA OKTAVIANI, jenis kelamin Perempuan, lahir di Sumedang, pada tanggal 28 Maret 2009, berdasarkan Akta Kelahiran No. 19308/DISP/CS/2010.
  5. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yang bernama HANA KANSA HAVIZA dan RESA OKTAVIANI, untuk bersama-sama dengan ahli waris lainnya dari Ayah Mertua Pemohon yaitu yang bernama SAMSIDAR, RAHMAN SANJAYA, NIA FEBRI YANTI, MARNIS, SAFRIJON, DESRI MULYATI, untuk Menjual dan Ijin Jual atas harta peninggalan milik Mertua Pemohon yang bernama SARAP TANJUNG berupa:
  • Sebidang tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya seluas 253 m2 yang terletak di Jl. Rawa Jaya No. 50 RT 008/RW 04 Kel. Pondok Kopi Kec. Duren Sawit Jakarta Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02019/Duren Sawit terdaftar atas nama SAMSIDAR, RAHMAN SANJAYA, NIA FEBRI YANTI, HANA KANSA HAVIZA, RESA OKTAVIANI, MARNIS, SAFRIJON, DESRI MULYATI;
  1. Biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak