| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 58/Pid.B/2026/PN Smd | 1.PATAR BOB CLINTON, SH 2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H |
MUHAMAD ILHAM SUGIYANTO Bin SOLIHIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 58/Pid.B/2026/PN Smd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-985/M.2.22/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILHAM SUGIYANTO Bin OLIH SOLIHIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi AN’NUSA GALANG A Bin BARAN SUHERMAM (dijadikan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Saksi/Pelapor/Korban yang beralamatkan di Perum Korpri, Jl. Pembina, RT. 004/RW. 014, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor. Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AN’NUSA GALANG diminta datang ke Rumah Saksi AN’NUSA GALANG untuk membantu memesankan driver online (Grab), setibanya di Rumah Saksi AN’NUSA GALANG, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba-tiba diajak oleh Saksi AN’NUSA GALANG dengan berkata “HAYU TUTURKEUN” artinya “AYO IKUTI”, lalu Terdakwa tanpa bertanya mengiyakan ajakan dan mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG. Kemudian, Terdakwa mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG kurang lebih sekitar ± 20 (dua puluh) meter dengan berjalan kaki, selain itu Saksi AN’NUSA GALANG juga sempat berkata kepada Terdakwa yakni “HAYU NYOKOT SAPEDA DIBUMI WARGI” artinya “AYO MEMBAWA SEPEDA DI RUMAH SAUDARA” yang mana Terdakwa mengetahui bahwa ajakan tersebut merupakan untuk melakukan pencurian.; --------------------------------------------- Kemudian, Terdakwa berjalan mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG hingga akhirnya menemukan rumah sasaran/korban yakni Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL, sebelumnya Terdakwa sempat berniat untuk mengehentikan Saksi AN’NUSA GALANG dengan berkata “GES ENTONG JADI NYOKOT SAPEDANA, BILIH PIOMONGEN” artinya “SUDAH TIDAK JADI MENGAMBIL SEPEDANYA, NANTI JADI PERMASALAHAN” kepada Saksi AN’NUSA GALANG, akan tetapi Saksi AN’NUSA GALANG memilih untuk tetap melanjutkan niatnya tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk berjaga diluar, serta Terdakwa tetap mengikuti ajakan/perintah dari Saksi AN’NUSA GALANG tersebut dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang. Lalu, Saksi AN’NUSA GALANG masuk ke dalam halaman rumah Saksi HASAN ALWAN melalui pintu gerbang yang tidak dikunci / membukakan kunci slotnya, sedangkan Terdakwa diminta berjaga diluar untuk mengawasi situasi, setelah memasuki halaman rumah Saksi AN’NUSA GALANG lalu pergi menuju halaman belakang rumah dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN yang akan dijual kembali oleh Saksi AN’NUSA GALANG dan Terdakwa serta keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua. Kemudian, Saksi AN’NUSA GALANG menyerahkan sepeda tersebut kepada Terdakwa, lalu menyuruh Terdakwa untuk membawa dan mengamankannya di rumah Terdakwa dikarenakan Rumah Terdakwa jauh dari Rumah Korban/Saksi HASAN ALWAN, setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah dengan menaiki sepeda tersebut, sedangkan Saksi AN’NUSA GALANG berjalan kaki ke rumahnya; -------------------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.45 WIB, diketahui pada saat Saksi HASAN ALWAN memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi ADI SUYANTO yang merupakan Tetangga Saksi HASAN ALWAN, lalu Saksi HASAN ALWAN juga meminta rekaman CCTV di sekitaran KTP kepada Saksi ADI SUYANTO, setelah itu Saksi HASAN ALWAN bersama dengan Saksi ADI SUYANTO mengecek bersama rekaman CCTV yang mana ditemukan hasil rekaman sebagai berikut: ----------
Lalu, Saksi ADI SUYANTO yang mencurigai bahwa salah satu dari pelaku adalah Saksi Saksi AN’NUSA GALANG dari ciri-ciri badannya, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HASAN ALWAN, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi ABEY selaku Ketua RT. 04 yang dihubungi oleh Saksi ADI SUYANTO mendatangi Rumah Saksi AN’NUSA GALANG, setibanya disana Saksi AN’NUSA GALANG dinterogasi, meskipun pada awalnya Saksi AN’NUSA GALANG tidak mau mengakui telah melakukan pencurian, pada akhirnya Saksi AN’NUSA GALANG mengakui perbuatannya tersebut setelah dibujuk oleh Saksi HASAN ALWAN yang selanjutnya Saksi AN’NUSA GALANG mengatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN berada di Rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN, selanjutnya Saksi HASAN ALWAN, Saksi ABEY, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi AMIR selaku Ketua RW. 08 yang dihubungi oleh Saksi ADI mendatangi rumah Terdakwa, dengan Saksi HASAN ALWAN menjaga/mengamankan Saksi AN’NUSA GALANG di Posko Taman, sedangkan Saksi ABEY, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi AMIR pergi ke rumah Terdakwa, serta tidak berselang lama Terdakwa dibawa ke Posko Taman untuk dinterogasi bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG, hingga akhirnya keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi AMIR membawa sepeda milik Saksi HASAN ALWAN dari rumah Terdakwa, lalu tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------- Bahwa dalam hal Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG mengambil 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX tersebut tanpa memiliki izin dari Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG tersebut, Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----
ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa MUHAMAD ILHAM SUGIYANTO Bin OLIH SOLIHIN (selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi AN’NUSA GALANG A Bin BARAN SUHERMAM (dijadikan Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/splitzing) pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Saksi/Pelapor/Korban yang beralamatkan di Perum Korpri, Jl. Pembina, RT. 004/RW. 014, Desa Cipacing, Kec. Jatinangor. Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi AN’NUSA GALANG diminta datang ke Rumah Saksi AN’NUSA GALANG untuk membantu memesankan driver online (Grab), setibanya di Rumah Saksi AN’NUSA GALANG, sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa tiba-tiba diajak oleh Saksi AN’NUSA GALANG dengan berkata “HAYU TUTURKEUN” artinya “AYO IKUTI”, lalu Terdakwa tanpa bertanya mengiyakan ajakan dan mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG. Kemudian, Terdakwa mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG kurang lebih sekitar ± 20 (dua puluh) meter dengan berjalan kaki, selain itu Saksi AN’NUSA GALANG juga sempat berkata kepada Terdakwa yakni “HAYU NYOKOT SAPEDA DIBUMI WARGI” artinya “AYO MEMBAWA SEPEDA DI RUMAH SAUDARA” yang mana Terdakwa mengetahui bahwa ajakan tersebut merupakan untuk melakukan pencurian.; --------------------------------------------- Kemudian, Terdakwa berjalan mengikuti Saksi AN’NUSA GALANG hingga akhirnya menemukan rumah sasaran/korban yakni Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL, sebelumnya Terdakwa sempat berniat untuk mengehentikan Saksi AN’NUSA GALANG dengan berkata “GES ENTONG JADI NYOKOT SAPEDANA, BILIH PIOMONGEN” artinya “SUDAH TIDAK JADI MENGAMBIL SEPEDANYA, NANTI JADI PERMASALAHAN” kepada Saksi AN’NUSA GALANG, akan tetapi Saksi AN’NUSA GALANG memilih untuk tetap melanjutkan niatnya tersebut dan menyuruh Terdakwa untuk berjaga diluar, serta Terdakwa tetap mengikuti ajakan/perintah dari Saksi AN’NUSA GALANG tersebut dikarenakan Terdakwa tidak memiliki uang. Lalu, Saksi AN’NUSA GALANG masuk ke dalam halaman rumah Saksi HASAN ALWAN melalui pintu gerbang yang tidak dikunci / membukakan kunci slotnya, sedangkan Terdakwa diminta berjaga diluar untuk mengawasi situasi, setelah memasuki halaman rumah Saksi AN’NUSA GALANG lalu pergi menuju halaman belakang rumah dan mengambil 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN yang akan dijual kembali oleh Saksi AN’NUSA GALANG dan Terdakwa serta keuntungan dari penjualan tersebut dibagi dua. Kemudian, Saksi AN’NUSA GALANG menyerahkan sepeda tersebut kepada Terdakwa, lalu menyuruh Terdakwa untuk membawa dan mengamankannya di rumah Terdakwa dikarenakan Rumah Terdakwa jauh dari Rumah Korban/Saksi HASAN ALWAN, setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah dengan menaiki sepeda tersebut, sedangkan Saksi AN’NUSA GALANG berjalan kaki ke rumahnya; -------------------- Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.45 WIB, diketahui pada saat Saksi HASAN ALWAN memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi ADI SUYANTO yang merupakan Tetangga Saksi HASAN ALWAN, lalu Saksi HASAN ALWAN juga meminta rekaman CCTV di sekitaran KTP kepada Saksi ADI SUYANTO, setelah itu Saksi HASAN ALWAN bersama dengan Saksi ADI SUYANTO mengecek bersama rekaman CCTV yang mana ditemukan hasil rekaman sebagai berikut: ----------
Lalu, Saksi ADI SUYANTO yang mencurigai bahwa salah satu dari pelaku adalah Saksi Saksi AN’NUSA GALANG dari ciri-ciri badannya, kemudian sekira pukul 10.00 WIB Saksi HASAN ALWAN, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi ABEY selaku Ketua RT. 04 yang dihubungi oleh Saksi ADI SUYANTO mendatangi Rumah Saksi AN’NUSA GALANG, setibanya disana Saksi AN’NUSA GALANG dinterogasi, meskipun pada awalnya Saksi AN’NUSA GALANG tidak mau mengakui telah melakukan pencurian, pada akhirnya Saksi AN’NUSA GALANG mengakui perbuatannya tersebut setelah dibujuk oleh Saksi HASAN ALWAN yang selanjutnya Saksi AN’NUSA GALANG mengatakan bahwa 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN berada di Rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------- Bahwa setelah mengetahui keberadaan 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX milik Saksi HASAN ALWAN, selanjutnya Saksi HASAN ALWAN, Saksi ABEY, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi AMIR selaku Ketua RW. 08 yang dihubungi oleh Saksi ADI mendatangi rumah Terdakwa, dengan Saksi HASAN ALWAN menjaga/mengamankan Saksi AN’NUSA GALANG di Posko Taman, sedangkan Saksi ABEY, Saksi ADI SUYANTO, dan Saksi AMIR pergi ke rumah Terdakwa, serta tidak berselang lama Terdakwa dibawa ke Posko Taman untuk dinterogasi bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG, hingga akhirnya keduanya mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya, Terdakwa bersama Saksi AMIR membawa sepeda milik Saksi HASAN ALWAN dari rumah Terdakwa, lalu tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Jatinangor untuk pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------- Bahwa dalam hal Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG mengambil 1 (satu) unit Sepeda Merk Exotic Wana Abu No. Seri: 2612SLX tersebut tanpa memiliki izin dari Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL; --------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi AN’NUSA GALANG tersebut, Saksi HASAN ALWAN Bin ENDANG SOPANDI JAMAL mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------- ---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
