| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 72/Pid.Sus/2026/PN Smd | 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. 2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H |
ARIS KOMARUDIN bin APET WIDIANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
| Nomor Perkara | 72/Pid.Sus/2026/PN Smd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1210/M.2.22/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. ------------------------------------------- ? Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. --------------------------------------------------------- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------ DAN ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------
? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------ DAN ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------
? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------ SUBSIDAIR ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------
? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------
? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan--------------------------------------------------------------------------------- ? Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. ----------- ? Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------
? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. - ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan Anak Ayeesa Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------- Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------ Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu---- ? Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
