Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Smd 1.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
ARIS KOMARUDIN bin APET WIDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1210/M.2.22/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS KOMARUDIN bin APET WIDIANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
KESATU
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Fanisha Rubby Nurshfa (Alm). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------

?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------

DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yaitu Anak Ayeesa  Azzahra. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------


?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------

DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan yaitu saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------


?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR
KESATU
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban Fanisha Rubby Nurshfa (Alm). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut:

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------


?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat yaitu Anak Ayeesha Azzahra. Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut: ---------

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------


?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. ---------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan---------------------------------------------------------------------------------
DAN
KETIGA
Bahwa ia terdakwa Aris Komarudin pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pada sekitar pukul 20.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu lain pada tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan yaitu saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm). Adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------

?    Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 20.10 WIB saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu akan menyebarang di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Dusun Lanjung, RT: 02/RW:01, Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat dengan saling bergandengan tangan dengan posisi jika dilihat dari arah Cirebon-Bandung saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm) berada di sebelah kanan, Anak Ayeesha Azzahra berada di tengah, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di sebelah kiri.Lalu ketika saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa berada di Tengah Jalan pada sekitar pukul 20.20 WIB terdakwa Aris Komarudin yang pada saat itu mengemudikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER dari arah Cirebon dengan kecepatan tinggi seketika menabrak saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa yang pada saat itu sedang menyebarang jalan hingga saksi Galis Widyawati binti Umar Saleh (Alm), Anak Ayeesha Azzahra, dan Korban Fanisha Rubby Nurshyfa terpental. -----------

?    Bahwa pada saat Terdakwa Aris Komarudin mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Terdakwa Aris Komarudin tidak memiliki Surat Izin mengemudi. -------------------------------------------


?    Bahwa beberapa komponen dari 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi  D 4658 UER yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut keadaannya sudah tidak sesuai dengan standard parbrik motor Honda dikarenakan telah dimodifikasi oleh Terdakwa untuk hobi dan untuk kecepatan balapan dari Terdakwa. ---------------------------------------------------------

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut mengakibatkan korban Fanisha Rubby Nurshifa meninggal dunia sebagaimana hasil visum et repertum no. 002/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu dr. Sani Tanzilah, Sp.F.M. dan dr. Alivia Tamara Adelaine Mulyadi. -

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 003/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan Anak Ayeesa  Azzahra mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang anak Perempuan, warga negara Indonesia, dalam kondisi sadar. ------------------------------------------------------------------

Pada orang tersebut terdapat trauma tumpul pada tungkal bawah kiri yang menyebabkan pembengkakakan dan patah pada bagian sepertiga Tengah tulang kering, trauma tumpul pada kepala yang ditandai luka lecet pada dahi, pembengkakakan pada bibir atas, dan luka terbuka pada bagian dalam bibir atas, serta terdapat luka terbuka disertai memar pada kermapang yang sesuai dengan akibat trauma tumpul. ------------------------------------------------------------

Terhadap pasien dilakukan operasi pemasangan pen dan penjahitan luka pada kerampang, serta rawat inap selama tiga hari. Pasien pulang dengan perbaikan kondisi. Karena cidera yang dideritanya, pasien dapat mengalami gangguan fungsi tungkai kiri untuk sementara waktu----

?    Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut berdasarkan hasil Visum et Repertum No. 004/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Universitas Padjajaran yaitu  dr. Sani Tanzilah Sp.F.M. selaku dokter spesialis Forensik dan Medikolegal dan dr. Aditya Nugraha selaku dokter Instalasi Gawat Darurat  mengakibatkan saksi Galis Widyawati mengalami luka-luka dengan Kesimpulan sebagai berikut:
Kesimpulan----------------------------------------------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan terhadap seorang perempuan, warga negara Indonesia, datang dalam kondisi sadar. ----------------------------------------------------------
Pada orang tersebut terdapat tanda-tanda akibat trauma tumpul berupa luka lecet pada lutut sebelah kanan dan memar pada bokong sebelah kiri disertai pergeseran pada tulang  kelangkang (sakrum) kelima dan tulang ekor. ----------------------------------------------------
Terhadap pasien dilakukan perawatan luka dan pemerian obat-obatan. Pasien pulang dengan kondisi perbaikan. --------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya