Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR PUSAT OPERASIONAL 1.Iwan Muhammad Ridwan
2.Enur Nurhayati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR PUSAT OPERASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iwan Muhammad Ridwan
2Enur Nurhayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.185.958,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 10316871/BPR-TS/PK/PUNDI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 dengan Addendum Nomor : 10316871/BPR-TS/ADENDUM/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.185.958,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
  5. Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :

Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

 

Jenis Jaminan

  •  

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

 

Bukti Kepemilikan

  •  

SHGB No.1223

 

Surat Ukur

  •  

No. 2504/Cinanjung/2005

 

Alamat Jaminan

  •  

Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

 

  •  
  •  

70 M2

 

Tanggal Terbit

  •  

8 Maret 2005

 

Atas Nama

  •  

Iwan Muhammad Ridwan

 

Nilai Total Taksasi

:

Rp. 183.750.000,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.  Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
  2. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad.
  3. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak