| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 10316871/BPR-TS/PK/PUNDI/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 dengan Addendum Nomor : 10316871/BPR-TS/ADENDUM/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 82.185.958,- (Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah);
- Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :
|
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
|
|
|
Jenis Jaminan
|
|
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
|
|
|
Bukti Kepemilikan
|
|
SHGB No.1223
|
|
|
Surat Ukur
|
|
No. 2504/Cinanjung/2005
|
|
|
Alamat Jaminan
|
|
Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
|
|
|
|
|
70 M2
|
|
|
Tanggal Terbit
|
|
8 Maret 2005
|
|
|
Atas Nama
|
|
Iwan Muhammad Ridwan
|
|
|
Nilai Total Taksasi
|
:
|
Rp. 183.750.000,-
|
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad.
- Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHGB No. 1223 dengan Alamat Blok Cilayu Kavling No. A22/14 Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, atas nama Iwan Muhammad untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|