Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-577/M.2.22/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa ia, Terdakwa YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa yang beralamat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun pada bulan November 2023, Terdakwa dihubungi oleh saudara ITANG (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan untuk merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, Terdakwa menerima tawaran saudara ITANG (DPO) dan saudara ITANG (DPO) mengirimkan titik GPS pada aplikasi Maps letak saduara ITANG (DPO) menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian saudara ITANG (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk merecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram sebanyak 11 (sebelas) paket.-------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 20.30 WIB, Terdakwa mengajak saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan titik GPS pada aplikasi Maps yang berada di depan RSUD Cicalengka. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum di atas rerumputan depan RSUD Cicalengka. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum ke rumah saudara OMI (DPO) yang beralamat di Dusun Nagewer, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Kemudian Terdakwa bersama saudara OMI (DPO) merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum menjadi paket kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram sebanyak 11 (sebelas) paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika yang sudah dikemas menjadi paket-paket kecil ke rumahnya yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar mandi. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, Terdakwa disuruh oleh saudara ITANG (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di depan Desa Padasuka di bawah batu. Kemudian pada malam harinya, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) mendatangi Terdakwa memberitahukan bahwa ada pihak Kepolisian yang mencari Terdakwa dan saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) mengajak Terdakwa untuk melarikan diri bersama. Namun saat itu Terdakwa tidak melarikan diri dan kemudian Terdakwa membuang narkotika jenis sabu ke dalam kloset kamar mandi.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi dari warga jika di Dusun Cibitung RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Suemedang ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika. Selanjutnya saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sela-sela keramik kamar mandi rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi melakukan penyitaan juga terhadap 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold berikut sim cardnya dengan nomor 083823921221 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sumedang.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0348.K tanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih dibalut tisu putih dilakban hitam yang disita dari Terdakwa Yuda Pratama bin Dayat Hidayat dengan hasil pengujian Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 406/13132.00/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu).-------------------------------------------------

-------- Perbuatan Terdakwa YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa ia, Terdakwa YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan rumah Terdakwa yang beralamat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi namun pada bulan November 2023, Terdakwa dihubungi oleh saudara ITANG (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menawarkan untuk merecah dan menempelkan narkotika jenis sabu. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023, Terdakwa menerima tawaran saudara ITANG (DPO) dan saudara ITANG (DPO) mengirimkan titik GPS pada aplikasi Maps letak saduara ITANG (DPO) menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian saudara ITANG (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk merecah narkotika jenis sabu menjadi paket kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram sebanyak 11 (sebelas) paket.-------------------------------------------------------
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 pukul 20.30 WIB, Terdakwa mengajak saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu sesuai dengan titik GPS pada aplikasi Maps yang berada di depan RSUD Cicalengka. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum di atas rerumputan depan RSUD Cicalengka. Kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum ke rumah saudara OMI (DPO) yang beralamat di Dusun Nagewer, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Kemudian Terdakwa bersama saudara OMI (DPO) merecah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan klip bening lalu dimasukkan ke dalam bungkus rokok magnum menjadi paket kecil dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram sebanyak 10 (sepuluh) paket dan paket kecil dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram sebanyak 11 (sebelas) paket menggunakan timbangan elektrik. Selanjutnya Terdakwa membawa narkotika yang sudah dikemas menjadi paket-paket kecil ke rumahnya yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang dan Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kamar mandi. Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, Terdakwa disuruh oleh saudara ITANG (DPO) untuk menempelkan narkotika jenis sabu di depan Desa Padasuka di bawah batu. Kemudian pada malam harinya, ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya, saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) mendatangi Terdakwa memberitahukan bahwa ada pihak Kepolisian yang mencari Terdakwa dan saudara Zidan Taufik Hidayat (DPO) mengajak Terdakwa untuk melarikan diri bersama. Namun saat itu Terdakwa tidak melarikan diri dan kemudian Terdakwa membuang narkotika jenis sabu ke dalam kloset kamar mandi.------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi (ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Sumedang) mendapat informasi dari warga jika di Dusun Cibitung RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Suemedang ada seseorang yang menyalahgunakan narkotika. Selanjutnya saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Cibitung, RT 02/RW 04, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang disimpan di sela-sela keramik kamar mandi rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Agus Permadi, saksi Ana Wahyuna, dan saksi Iwan Risnawandi melakukan penyitaan juga terhadap 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold berikut sim cardnya dengan nomor 083823921221 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Polres Sumedang.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor 23.093.11.16.05.0348.K tanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) paket plastik klip bening (2,5 x 3,5 cm) berisi kristal putih dibalut tisu putih dilakban hitam yang disita dari Terdakwa Yuda Pratama bin Dayat Hidayat dengan hasil pengujian Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu menurut Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 406/13132.00/2023 tanggal 6 Desember 2023 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram.---------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu).----------------------------------------------------------------

            Perbuatan Terdakwa YUDA PRATAMA bin DAYAT HIDAYAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya