Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Smd NADIA SEPTIFANNY, S.H RAHMAN SOPIAN ALS IPIT ALS LAHEM BIN OOS KOSASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-575/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAN SOPIAN ALS IPIT ALS LAHEM BIN OOS KOSASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa RAHMAN SOPIAN ALS IPIT ALS LAHEM BIN OOS KOSASIH pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 23.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2023, bertempat di dalam sebuah rumah di Dusun Situraja RT 005 RW 001, Desa Situraja, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa sedang berjalan kaki hendak membeli rokok dan kopi di warung sekitar lokasi kejadian, namun kemudian terdakwa melihat rumah lokasi kejadian yang pada saat itu jendela kamar bagian depannya dalam keadaan terbuka, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, setelah itu terdakwa berjalan kaki menuju ke rumah lokasi kejadian dan memanjat pagar rumah tersebut, selanjutnya terdakwa berjalan kaki dari halaman rumah menuju ke jendela kamar bagian depan yang pada saat itu dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci, kemudian terdakwa memasukkan sebagian badan terdakwa melalui jendela tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi DIDIT SIGIT PRATAMA BIN NONO KANO SUHERMAN, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sejumlah kurang lebih Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah jam tangan merek Swiss Army, 5 (lima) buah cincin perak yang diletakkan di dekat ranjang tempat tidur kamar tersebut, lalu setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa pun keluar dari jendela kamar dan kembali memanjat pagar rumah dan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DIDIT SIGIT PRATAMA BIN NONO KANO SUHERMAN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 9.200.000,- (sembilan juta dua ratus ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya