Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Smd NADIA SEPTIFANNY, S.H SUHERMAN ALS EMAN BIN AAN SAP’AN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-599/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN ALS EMAN BIN AAN SAP’AN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa SUHERMAN ALS EMAN BIN AAN SAP’AN pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Nangka Pandak RT 003 RW 004, Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa dan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor, lalu terdakwa dan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA berboncengan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat berkeliling di sekitar lokasi kejadian untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri dan terdakwa juga sudah membawa 1 (satu) buah kunci leter T yang matanya terbuat dari mata obeng yang diruncingkan dan gagangnya menggunakan kunci segitiga warna hitam yang akan digunakan untuk mencuri, selanjutnya terdakwa dan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF Nomor Polisi Z 2629 CS warna merah putih yang sedang terparkir di halaman rumah lokasi kejadian, kemudian terdakwa dan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA pun masuk ke halaman rumah tersebut dengan melompati pagar tanaman dan tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AGUNG MOCHAMAD IKHSAN BIN AMUNG SUNARYA, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Tipe T4G02T31LO M/T (CRF) Nomor Polisi Z 2629 CS tahun 2018, isi silinder 150 CC warna merah putih, Nomor Rangka : MH1KD1115JK020853, Nomor Mesin : KD11E1020487, dengan cara terdakwa bersama-sama dengan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA menggotong sepeda motor tersebut menuju keluar halaman rumah dengan mengangkatnya melewati pagar tanaman rumah lokasi kejadian, lalu setelah sepeda motor tersebut berada di luar halaman rumah, terdakwa pun langsung merusak kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci leter T yang sebelumnya sudah dibawa terdakwa, kemudian terdakwa menyalakan sepeda motor tersebut dan selanjutnya bersama-sama dengan SAJUM ALS AGUS ALS DEDE BIN SURYANA pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi AGUNG MOCHAMAD IKHSAN BIN AMUNG SURYANA mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya