| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menetapkan TERGUGAT I saudara DEDEN KUMAR SAHANI bin ODANG dan TERGUGAT II saudara YUSWANDA AKBAR telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak mendaftarkan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 801 tahun 1998 yang dibelinya atas nama TERGUGAT II yaitu saudara YUSWANDA AKBAR menjadi atas nama TERGUGAT I;
- Menyatakan sah jual beli rumah dan tanah antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I , dengan Luas 60 M2 (Enam puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 801 tahun 1998, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang dari kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, tanggal 20 – Juli – 1998 atas nama TERGUGAT II (sdr.YUSWANDA AKBAR);
- Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 801 tahun 1998, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, rumah dan tanah dengan luas 60 M2 (Enam puluh meter persegi) berlokasi di Perumahan Parakan Muncang Blok A4 No. 86 berdasarkan Sertipikat Tanda Bukti Hak dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, tanggal 20 - Juli- 1998 yang semula atas nama YUSWANDA AKBAR menjadi LUKMAN NULHAKIM yaitu PENGGUGAT ke kantor Pertanahan ( ATR/ BPN ) Kabupaten Sumedang;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk turut serta bersama PENGGUGAT mencatat peralihan hak (balik nama) Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 801 tahun 1998, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang semula atas nama YUSWANDA AKBAR menjadi LUKMAN NULHAKIM ke Kantor Pertanahan ( ATR/ BPN ) Kabupaten Sumedang ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian imaterial sebesar Rp 50.000.000’- ( Lima puluh juta rupiah );
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |