| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/07/2024, Tanggal 01 Juli 2024 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 Mei 2024 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
- Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/07/2024, Tanggal 01 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1134/M.2.22/Fd.1/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1186/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-914/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang memerintahkan melakukan Penahanan terhadap Pemohon di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sepanjang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
- Menyatakan menurut hukum perkara a quo tidak memenuhi tindak pidana korupsi;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang seketika setelah putusan dibacakan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan a quo.
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |