Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Smd H. Dadan Setiadi Megantara Kejaksaan Negeri Sumedang Cq Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Cq Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2024/PN Smd
Pemohon
NoNama
1H. Dadan Setiadi Megantara
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sumedang Cq Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Cq Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/07/2024, Tanggal 01 Juli 2024 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
  3. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.1/11/2023, Tanggal 28 Mei 2024 beserta segala turunannya yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon;
  4. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka tidak mencukupi 2 (dua) alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Nomor: Print-02/M.2.22.4/Fd.2/07/2024, Tanggal 01 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  6. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1134/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  7. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1134/M.2.22/Fd.1/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  8. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1186/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  9. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-914/M.2.22/Fd.2/07/2024, tanggal 01 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Termohon yang memerintahkan melakukan Penahanan terhadap Pemohon di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  10. Menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan melakukan Penahanan adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  11. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sepanjang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan Jalan Tol Cisumdawu Seksi I di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
  12. Menyatakan menurut hukum perkara a quo tidak memenuhi tindak pidana korupsi;
  13. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang seketika setelah putusan dibacakan;
  14. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  15. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan a quo.

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas I B c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya