| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 13244743/BPR-TS/PK/KHP/VII/2019 tertanggal 23 Juli 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Demi Hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT
- Menghukum untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredit (Pokok, Bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.082.030,- (Dua Puluh Empat Juta Delapan Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah);
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.00452 dengan Alamat Blok Talun, Desa Sirnasari, Kabupaten Sumedang, atas nama Heni Nurliani melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
- Menetapkan sita atas jaminan milik PARA TERGUGAT berupa tanah dan bangunan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|