| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 04 bulan 11 tahun 2024 adalah suatu pernyataan yang sah dan mengikat secara hukum
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
- Menghukum Tergugat membayar uang kerugian penggugat baik secara material maupun imaterialKerugian Materiil, berupa uang penjualan kain sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) beserta dengan keuntungnya selama 3(tiga) tahun dengan estimasi Rp. 300.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total kerugian secara material = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiahKerugian Immateriil, bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak konsisten serta tidak menghormati kesepakatan bersama, Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalani aktivitas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai, namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).SEHINGGA TOTAL KERUGIAN SECARA MATERIAL MAUPUN IMATERIAL SEJUMLAH Rp.800.000.000.,00(delapan ratus juta rupiah)
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bon-bon pengambilan kain di antaranya : Bon I tanggal 04 Desember 2024
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara aquo;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consercatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak;JL. KARTIKA XII BLOK U 09 BCP RT/RW OO6/017, KELURAHAN CIPACING, KECAMATAN JATINGAOR ,KABUPATEN SUMEDANG JAWA BARAT. DI KETAHUI ATAS NAMA TERGUGAT ATAUPUN ISTRI TERGUGAT DI MANA DALAM PENGUASAAN TERGUGAT (OBJEK EKSEKUSI) ATAU PUN DALAM PENGUASAAN PIHAK LAIN1.UNIT MOBIL GRAND MAX DENGAN NOMOR POLISI D Z 1797 AK ATAS NAMA TERGUGAT ATAUPUN ISTRI TERGUGAT DI MANA DALAM PENGUASAAN TERGUGAT. (OBJEK EKSEKUSI) ATAU PUN DALAM PENGUASAAN PIHAK LAIN
- Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara aquo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
- Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |