Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2026/PN Smd Sri Murni Hafidun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat 16/G.S/W/KH-MSK/04/2026
Penggugat
NoNama
1Sri Murni
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SAID KARIM, S.H.Sri Murni
Tergugat
NoNama
1Hafidun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 04 bulan 11 tahun 2024  adalah suatu pernyataan yang sah dan mengikat secara hukum
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum
  4. Menghukum Tergugat membayar uang kerugian penggugat baik secara material maupun imaterialKerugian Materiil, berupa uang penjualan kain sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus  juta rupiah) beserta dengan keuntungnya selama 3(tiga) tahun dengan estimasi Rp. 300.000.000,- (tiga juta rupiah) sehingga total kerugian secara material = Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiahKerugian Immateriil, bahwa sikap dan tindakan Tergugat yang tidak konsisten serta tidak menghormati kesepakatan bersama, Penggugat merasa terganggu baik pikiran maupun perasaan dalam menjalani aktivitas sehari-hari sehingga menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai,  namun patut diperkirakan dengan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).SEHINGGA TOTAL KERUGIAN SECARA MATERIAL MAUPUN IMATERIAL SEJUMLAH Rp.800.000.000.,00(delapan ratus juta rupiah)
  5. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bon-bon pengambilan kain di antaranya : Bon I tanggal 04 Desember 2024
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan dalam perkara aquo;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consercatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak;JL. KARTIKA XII BLOK U 09 BCP  RT/RW OO6/017, KELURAHAN CIPACING, KECAMATAN JATINGAOR ,KABUPATEN SUMEDANG  JAWA BARAT. DI KETAHUI ATAS NAMA TERGUGAT ATAUPUN ISTRI TERGUGAT DI MANA DALAM PENGUASAAN TERGUGAT (OBJEK EKSEKUSI) ATAU PUN DALAM PENGUASAAN PIHAK LAIN1.UNIT MOBIL GRAND MAX   DENGAN NOMOR POLISI D Z 1797 AK  ATAS NAMA TERGUGAT ATAUPUN ISTRI TERGUGAT DI MANA DALAM PENGUASAAN TERGUGAT. (OBJEK EKSEKUSI) ATAU PUN DALAM PENGUASAAN PIHAK LAIN
  8. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara aquo ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;
  9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon keadilan hukum yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak