Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Smd 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-989/M.2.22/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        KESATU

     Bahwa Terdakwa KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Pamatang RT. 01, RW. 09, Desa Sawahdadap, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Dengan Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, atau membawa psikotropika, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya Terdakwa berniat untuk memesan/membeli Obat Psikotropika kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) berupa 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 70 (tujuh puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg. Kemudian, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) terlebih dahulu datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-Obat tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) membeli Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa tersebut di Apotek Cemara Panghegar yakni diantaranya, 60 (enam puluh) tablet Obat jenis Calmlet Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet Obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, dan 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Nopres 20 mg. Setelah mendapatkan Obat-Obat yang telah dipesan oleh Terdakwa, sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan sekitar 13 (tiga belas) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebagai imbalan telah membelikan Obat-Obatan yang sebagian akan dijual kembali oleh Terdakwa dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa; ---------------

Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.45, Saksi TRI MUKTI HARYONO, bersama-sama dengan Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) datang ke rumah Terdakwa, sesampainya disana Saksi TRI MUKTI HARYONO, Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI memperlihatkan Surat Tugas serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 57 (lima puluh tujuh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 Warna Hitam yang ditemukan tergeletak dilantai Rumah Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, terdapat hasil pengujian dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------

  1. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0032 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Mersi Pt. Mersifarma TM Sukabumi-Indonesia, Tablet 1 mg, Alprazolam Tablet 1 mg, Reg. no. DPL 133333105110B1, NOV 2025, NOV 2028, a52413 Rp. 18.470 adalah benar ALPRAZOLAM Positif ;----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0033 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna ping, pada sisi lain berlogo SS, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, Reg. no. DPL 9931806610C1, PT. Sunthi Sepuri, Tangerang-Indonesia, BN MO78C03, ED AGU 2031 MET Rp. 62.250 adalah benar ALPRAZOLAM Positif; -------------------------------------------------------------------------------------
  3. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0034 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah sisi lain berlogo SS, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg, Reg. no. DPL 2331808810A1PT, PT. SUNTHI SAPUTRI, Tangerang-Indonesia, BN M035E02, ED NOV 2027 HET Rp. 98.600 adalah benar CLONAZEPAM Positif; ---------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1505/NPF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatanggani Plt. KABIDNARKOBAFOR Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. yang diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dan TRI WULANDARI, S.H, yakni terhadap:---------------------------------------------------------------------------------------------------

 “1 (satu) bungkus kemasan strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto 1,6610 gram, diberi Nomor Barang Bukti 1022/2026/OF” ---------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 1022/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika, dengan Kandungan bahan obat jenis Metilfenidat yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Sehingga dalam hal menguasai obat-obat tersebut harus menggunakan resep dokter dan berdasarkan diagnosis klinis pasien; -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika Golongan II dan Psikotropika Golongan IV tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah maupun dari instansi yang berwenang -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa KIKI SARIPUDIN Alias OPANG Bin AEP SAEPUDIN pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2025, sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Pamatang RT. 01, RW. 09, Desa Sawahdadap, Kec. Cimanggung, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Menerima Penyerahan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 14 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) melalui aplikasi Whatsapp yang pada pokoknya Terdakwa berniat untuk memesan/membeli Obat Psikotropika kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) berupa 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 70 (tujuh puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg. Kemudian, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) terlebih dahulu datang ke rumah Terdakwa, dan Terdakwa memberikan uang tunai kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebesar Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian Obat-Obat tersebut. -----------------------------------------------------------------------------------------

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 17.45 WIB Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) membeli Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa tersebut di Apotek Cemara Panghegar yakni diantaranya, 60 (enam puluh) tablet Obat jenis Calmlet Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Aplrazolam 1 mg, 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 20 (dua puluh) tablet Obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, dan 30 (tiga puluh) tablet Obat jenis Nopres 20 mg. Setelah mendapatkan Obat-Obat yang telah dipesan oleh Terdakwa, sekira pukul 18.00 WIB, Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan Obat-Obat Psikotropika yang diminta oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memberikan sekitar 13 (tiga belas) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg kepada Sdr. IKHSAN ARDIANSYAH (DPO) sebagai imbalan telah membelikan Obat-Obatan yang sebagian akan dijual kembali oleh Terdakwa dan dikonsumsi sebagian oleh Terdakwa; ---------------

Selanjutnya, pada hari Senin, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.45, Saksi TRI MUKTI HARYONO, bersama-sama dengan Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI (masing-masing Anggota Kepolisian Polres Sumedang) datang ke rumah Terdakwa, sesampainya disana Saksi TRI MUKTI HARYONO, Saksi RIZAL AKBAR NUGRAHA, dan Saksi RISKI FAUZI memperlihatkan Surat Tugas serta melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa telah ditemukan 1 (satu) buah tas selendang warna hitam yang di dalamnya berisikan 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Euforis Clonazepam 2 mg, 57 (lima puluh tujuh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Calmlet Alprazolam 1 mg, 20 (dua puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Prohiper Methylphenidate 10 mg, 30 (tiga puluh) butir diduga Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A18 Warna Hitam yang ditemukan tergeletak dilantai Rumah Terdakwa, atas hal tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor Kepolisian Resor Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, terdapat hasil pengujian dengan rincian sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  1. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0032 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna ungu muda, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Mersi Pt. Mersifarma TM Sukabumi-Indonesia, Tablet 1 mg, Alprazolam Tablet 1 mg, Reg. no. DPL 133333105110B1, NOV 2025, NOV 2028, a52413 Rp. 18.470 adalah benar ALPRAZOLAM Positif; ----------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0033 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna ping, pada sisi lain berlogo SS, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Calmlet Alprazolam 1 mg, Reg. no. DPL 9931806610C1, PT. Sunthi Sepuri, Tangerang-Indonesia, BN MO78C03, ED AGU 2031 MET Rp. 62.250 adalah benar ALPRAZOLAM Positif;--------------------------------------------- ----------------------------------------
  3. Laporan Pengujian Nomor: LHU.093.K.02.18.26.0034 tanggal 04 Februari 2026 terdapat Hasil Pengujian “Pemerian/organoleptis: 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bergaris tengah sisi lain berlogo SS, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg, Reg. no. DPL 2331808810A1PT, PT. SUNTHI SAPUTRI, Tangerang-Indonesia, BN M035E02, ED NOV 2027 HET Rp. 98.600 adalah benar CLONAZEPAM Positif;----------------------------------

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1505/NPF/2026 tanggal 10 Maret 2026, yang ditandatanggani Plt. KABIDNARKOBAFOR Pusat Laboratorium Forensik Komisaris Besar Polisi SUNHOT P. SILALAHI, S.I.K., M.M. yang diperiksa SANDHY SANTOSA, S.Farm,Apt dan TRI WULANDARI, S.H, yakni terhadap: --------------------------------------------------------------------------------------------------

 “1 (satu) bungkus kemasan strip warna hijau bertuliskan “PROHIPER” berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat Netto 1,6610 gram, diberi Nomor Barang Bukti 1022/2026/OF” ---------------------------------------------

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti dengan nomor: 1022/2026/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Psikotropika, dengan Kandungan bahan obat jenis Metilfenidat yang terdaftar sebagai Golongan II Nomor Urut 2 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika. Sehingga dalam hal menguasai obat-obat tersebut harus menggunakan resep dokter dan berdasarkan diagnosis klinis pasien; -----------------------------------------------------------------------------

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau membawa psikotropika Golongan II dan Psikotropika Golongan IV tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah maupun dari instansi yang berwenang; ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 Ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. ----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya