| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 64/Pid.B/2026/PN Smd | 1.NADIA SEPTIFANNY, S.H 2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. |
1.TETEN ROHYAT Alias YAYAT Bin SUMARTA 2.SUPRIATNA Alias UCOK Bin MULYANA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 64/Pid.B/2026/PN Smd | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1055/M.2.22/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | -----Bahwa terdakwa I TETEN ROHYAT ALS YAYAT BIN SUMARTA bersama-sama dengan terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA pada hari Rabu tanggal 19 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, bertempat di Sekolah Dasar Negeri Tegalsari di Dusun Bunut RT 003 RW 002 Desa Cijati, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---- ------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I TETEN ROHYAT ALS YAYAT BIN SUMARTA dan Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA berangkat ke lokasi kejadian yakni Sekolah Dasar Negeri Tegalsari menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Fazzio warna abu, lalu setibanya di lokasi kejadian, Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA langsung masuk ke halaman sekolah melalui lapangan voli, sedangkan Terdakwa I TETEN ROHYAT ALS YAYAT BIN SUMARTA menunggu di luar sekolah untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA berjalan kaki melihat-lihat ruangan sekolah yang terdapat barang-barang yang bisa diambil, setelah itu Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA melihat ada tangga yang terbuat dari kayu yang berada di halaman sekolah, kemudian Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA menggunakan tangga tersebut untuk masuk ke ruangan guru dengan memanjat melalui atap/genting, setelah berada di atas atap/genting, Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA pun membuka beberapa genting, kemudian merusak langit-langit (plafon) yang terbuat dari GRC board menggunakan potongan besi yang ujungnya tajam yang Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA ambil dari halaman sekolah tersebut, kemudian setelah plafon ruangan guru terbuka, Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA turun melalui tralis besi yang terpasang di jendela, lalu Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA tanpa seizin dan sepengetahuan pihak Sekolah Dasar Negeri Tegalsari mengambil barang-barang yang ada di ruangan guru tersebut berupa 2 (dua) buah gitar akustik, 1 (satu) buah kipas angin, 2 (dua) buah speaker aktif mini, 3 (tiga) buah charger Laptop, 1 (satu) buah router orbit, 3 (tiga) buah piano, 3 (tiga) buah timbangan analog dan 1 (satu) buah alat fingerprint, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA keluar ruangan melalui jalan yang sama yaitu melalui atap/genting, setelah keluar ruangan Terdakwa II SUPRIATNA ALS UCOK BIN MULYANA mendatangi Terdakwa I TETEN ROHYAT ALS YAYAT BIN SUMARTA yang sudah menunggu di pinggir jalan, selanjutnya para terdakwa membawa barang-barang hasil curian tersebut meninggalkan lokasi kejadian dan menyimpannya di rumah Terdakwa I TETEN ROHYAT ALS YAYAT BIN SUMARTA. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak Sekolah Dasar Negeri Tegalsari mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).------------- -----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
