Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Smd Roma Purba Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 07 Jan. 2026
Nomor Surat 003/SK/SSA/I/2026
Penggugat
NoNama
1Roma Purba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faris Muhammad RabbaniRoma Purba
Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional c.q. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Barat c.q. Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Dahulu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
2PT Priwista Raya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang Berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp190.696.090.639,- sebagai ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Sumedang untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi sejumlah Rp190.696.090.639,- kepada Penggugat;
  5. Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sumedang untuk melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp190.696.090.639,- kepada Penggugat;
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta melaksanakan segala akibat hukumnya dengan sebaik-baiknya; dan
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak