| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang Berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp190.696.090.639,- sebagai ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu pembangunan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan I;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Sumedang untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi sejumlah Rp190.696.090.639,- kepada Penggugat;
- Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sumedang untuk melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp190.696.090.639,- kepada Penggugat;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta melaksanakan segala akibat hukumnya dengan sebaik-baiknya; dan
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |