Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2025/PN Smd 1.Neneng Sriwulan
2.N Nurwulan
3.Nani Retna Wulan
4.Eli Solihat Tresnawulan
5.Linawati
6.Rully Eka Irsandi
7.Nabil Dwika Hafiz
8.Cheril Nazrila Hafiz
8.Ketua Koperasi Persatuan Wanita Cikeruh (KPWC)
9.Dedi Sukaendi
10.Lilis Setyastutik Mudjaenatun, S.H.
11.Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sumedang
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2025/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Neneng Sriwulan
2N Nurwulan
3Nani Retna Wulan
4Eli Solihat Tresnawulan
5Linawati
6Rully Eka Irsandi
7Nabil Dwika Hafiz
8Cheril Nazrila Hafiz
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Kamaludin, S.Sy.Neneng Sriwulan
2Ahmad Kamaludin, S.Sy.N Nurwulan
3Ahmad Kamaludin, S.Sy.Nani Retna Wulan
4Ahmad Kamaludin, S.Sy.Eli Solihat Tresnawulan
5Ahmad Kamaludin, S.Sy.Linawati
6Ahmad Kamaludin, S.Sy.Rully Eka Irsandi
7Ahmad Kamaludin, S.Sy.Nabil Dwika Hafiz
8Ahmad Kamaludin, S.Sy.Cheril Nazrila Hafiz
Tergugat
NoNama
1Ketua Koperasi Persatuan Wanita Cikeruh (KPWC)
2Dedi Sukaendi
3Lilis Setyastutik Mudjaenatun, S.H.
4Kepala Kantor ATR/ BPN Kabupaten Sumedang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah selaku pemilik tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) semula atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal  Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum;
  4. Manyatakan batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum terhadap Akta Jual Beli No. 55/2013, tertanggal 11 Oktober 2013, yang di buat oleh dan di hadapan Notaris LILIS SETYASTUTIK MUDJAENATUN, SH. Notaris di Kabupaten Sumadang;
  5. Menyatakan batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum siapa-siapa yang mendapatkan hak dari Tergugat I, atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di  Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas semula nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
  6. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya kepada Para Penggugat yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh;
  7. Menghukum Tergugat I dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk meyerahkan tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, berkedudukan di Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
  8. Menghukum Tergugat I dan Tertgugat II untuk mengganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat akibat penguasaan fisik objek tanah milik Para Penggugat yang dilakukan dengan cara melawan hak dan rekayasa, yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor   1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, berkedudukan di Jl. Raya Jatinangor  Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, sejak tahun 2012 hingga gugatan ini didaftarkan (selama -+13 tahun), apabila dinilai dengan uang sewa/kontrak pertahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x 13 tahun + Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). Secara tanggungrenteng;
  9. Menghukum Terguggat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pera Penggugat sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan  yang telah berkekuatan hukum tetap;
  10. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
  11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;SUBSIDAIR :apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B c.q Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak