| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah selaku pemilik tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) semula atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pebuatan Melawan Hukum;
- Manyatakan batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum terhadap Akta Jual Beli No. 55/2013, tertanggal 11 Oktober 2013, yang di buat oleh dan di hadapan Notaris LILIS SETYASTUTIK MUDJAENATUN, SH. Notaris di Kabupaten Sumadang;
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak punya kekuatan hukum siapa-siapa yang mendapatkan hak dari Tergugat I, atas sebidang tanah berikut bangunan yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas semula nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah berikut bangunan diatasnya kepada Para Penggugat yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, setempat di kenal Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh;
- Menghukum Tergugat I dan siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk meyerahkan tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, berkedudukan di Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang
- Menghukum Tergugat I dan Tertgugat II untuk mengganti kerugian secara materil kepada Para Penggugat akibat penguasaan fisik objek tanah milik Para Penggugat yang dilakukan dengan cara melawan hak dan rekayasa, yang terletak di Dusun Sukamanah, RT 001 RW 001, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1171/Hegarmanah, Surat Ukur No. 201/Hegarmanah/2002, tanggal 05-04-2002, luas 190 M2 (seratus sembilan puluh meter persegi) atas nama Hajjah Ecin Kuraesin Lengkanawulan, yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangun No. 00254/Hegarmanah, atas nama KOPERASI PERSATUAN WANITA CIKERUH Disingkat KPWC, berkedudukan di Jl. Raya Jatinangor Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang, sejak tahun 2012 hingga gugatan ini didaftarkan (selama -+13 tahun), apabila dinilai dengan uang sewa/kontrak pertahun sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) x 13 tahun + Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah). Secara tanggungrenteng;
- Menghukum Terguggat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pera Penggugat sebesar 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;SUBSIDAIR :apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B c.q Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|