Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Smd 1.gesan anugrah
2.Tegar Gusti Pangestu
Adila Naily Huda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Smd
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1gesan anugrah
2Tegar Gusti Pangestu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Sukamto, S.Hgesan anugrah
2Mochamad Sukamto, S.HTegar Gusti Pangestu
Tergugat
NoNama
1Adila Naily Huda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 52.000.000,00
Petitum

Primer :

 

  1. Menerima serta memeriksa gugatan yang diajukan Penggugat;
  2. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat;
  3. Mengabulkan permohonan Penggugat atas Tindakan Pendahuluan yang didahulukan berupa meletakan sita jaminan atas objek yang menjadi lokasi atau objek Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Renovasi Salon NIKI SAE;
  4. Menyatakan Tergugat secara sah melakukan tindakan wanprestasi kepada Penggugat dengan tidak memenuhi atau keluar dari kesepakatan tanggal 27 Januari 2024 mengenai spek dan luas bidang/bangunan yang direnovasi oleh Penggugat;
  5. Menyatakan Tergugat secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan-tindakan yang tidak menyenangkan dengan kata-kata dimedia social serta mencemarkan nama baik Penggugat serta dikuti juga dengan ancaman-ancaman yang disampaikan melalui lisan dan WA kepada relasi dan kolega pihak Penggugat bahkan tindakan-tindakan verbal dengan kata-kata kasar, menghina Penggugat dilokasi Mall Asia Plaza  serta dilokasi Warung Kopi Graha Insun Medal yang banyak pengunjungnya atau ditempat umum;
  6. Memberikan Penghukuman kepada Tergugat berupa penggantian kerugian material sebesar Rp.52.000.000,- ( lima puluh dua juta rupiah ) secara langsung kepada Penggugat;
  7. Memberikan Penghukuman kepada Tergugat, berupa penggantian kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar Rupiah ) secara langsung;
  8. Memberikan penghukuman kepada Tergugat untuk menanggung segala biaya yang timbul akibat gugatan ini.

 

Sekunder :

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Klas IB Sumedang yang memeriksa serta memutus perkara gugatan ini berpendapat  lain;   mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak