| Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa telah kedapatan menyimpan 23 (dua puluh tiga) botol minuman beralkohol berbagai jenis sebuah Ruko Jamu yang beralamatkan di Pinggir Jln. Raya Ganeas, Dsn. Sukaluyu, Kec. Ganeas, Kab. Sumedang, Terdakwa menjual atau menyediakan jenis minuman keras beralkohol jenis Anggur merah cap orang tua botol besar dijual seharga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), Anggur merah Cap orang tua botol kecil dijual seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), Kawa-Kawa botol besar dijual seharga Rp.95.000,- (sembilan puluh lima ribu rupiah), Mansion house dijual seharga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah), Ice Land merah botol kecil dijual seharga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa mendapatkan upah/gaji dari menjual minum-minuman keras beralkohol dari Sdr. Bos tersebut yaitu sekitar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan RP.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dalam jangka waktu satu minggu. Terdakwa tidak dapat menunjukan ijin usaha minuman keras, kemudian saya di bawa ke kantor polisi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. |