| Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, sebagai berikut :Surat Nomor TN.02.06/440357-018/DT.091221-1 tanggal 09 Desember 2021 perihal Pengajuan SPP yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi Sumedang-Dawuan II, dengan lampiran Surat dimaksud,yang menyatakan Penggugat Pemilik Tanah yang berhak mendapat uang Ganti kerugian sebesar Rp397.589.846,00 (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh Sembilan juta delapan ratus empat puluh enam rupian)Nama Bank: Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sumedang, Nomor Rekening Buku Tabungan: 7782-01-014778-53-3.Surat Pernyataan Jual Beli dibawah tangan tanggal 30 Desember 1998 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sdr.Teja Sungkawa (selaku penjual) Turut Terrgugat II dan Ence Sutisna, S.E., (selaku Pembeli) Penggugat.Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 92 tanggal 24-08-2021 yang dibuat oleh Lely Kustari, S.H. Notaris di Sumedang
- Menyatakan bidang tanah yang terletak di Blok Leuwiawi Desa Ujungjaya Kecamatan Ujungjaya, SHM nomor 175/Desa Ujungjaya, G.S nomor 769/1981, Luas 412 meter persegi, tercatat atas nama Teja Sungkawa Iyah adalah Sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pihak yang Sah untuk mendapatkan ganti rugi atas proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, i.c. proyek pengadaan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan atas bidang tanah seluas 412 meter persegi;
- Menyatakan bidang tanah seluas 81 meter persegi adalah tanah yang terkena proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum, in casu proyek pengadaan jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan;
- Menyatakan bidang tanah seluas 331 meter persegi adalah bidang tanah yang merupakan bagian tanah terdampak yaitu sisa bidang tanah kosong dari 81 meter persegi yang diambil untuk proyek jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan sebelumnya adalah tercatat seluas 412 meter persegi dalam SHM atas Nama Teja Sungka yang dalam hal ini adalah Tanah yang harus dibayarkan ganti rugi;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kementrian PUPR, Dirjend Bina Marga, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuanyang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pengadaan tanah jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan untuk membayar kepada Penggugat Kerugian atas tanah terdampak seluas 331 meter persegi secara tunai dan seketika sebagai uang ganti kerugian sebesar Rp2.022.308.846,00 (dua miliyar dua puluh dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat dan Tutut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Materil sebesar Rp689.818.382,00 (enam ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II Tergugat, III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Immateril sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kepatutan (ex a quo et bono). |