Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Smd ASEP PITRI DEDE MAULANA BIN SUDIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan BP/25/X/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ASEP PITRI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDE MAULANA BIN SUDIA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Cibulakan Kaler RT 001 RW 011 Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang. Awal mula kejadian Pelapor Saudara DEDE RAHMAT BIN ATANG KARTIWA datang ke rumah terlapor Saudara DEDE MAULANA dengan maksud untuk menyelesaikan masalah, kemudian ketika musyawarah tersebut sedang berlangsung karena emosi Saudara DEDE MAULANA BIN SUDIA sehingga melempar kunci kontak sepeda motor dan mengenai kelapa bagian atas sebelah kanan atas Saudara DEDE RAHMAT BIN ATANG KARTIWA sehingga mengalami luka cekung di kepala sebelah kanan atas dengan ukuran kurang lebih nol koma lima senti meter.
Atas adanya kejadian tersebut Korban mengalami luka dikepala sebelah kanan bagian atas.
 

Pihak Dipublikasikan Ya