Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2025/PN Smd Siti zulfa Andri hidayatullah st Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2025/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 17 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti zulfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Dwi Wuryanto, S.H.Siti zulfa
Tergugat
NoNama
1Andri hidayatullah st
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 226.875.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat ingkar janji./ Wanpretasi.
  3. Menyatakan uang muka pembayaran  Tahap ke 1(satu) dari tergugat sebesar Rp 226.875.000,(dua ratus dua puluh enam juta delapanratus tujuh puluh lima ribu rupiah),menjadi hangus dan  menjadi hak  penggugat, sesuai pasal 2 ayat 3, perjanjian perikatan jual beli No.4, yang dibuat di kantor notaris ADDERI YUSDI.SH,M,Kn,Notaris  Kabupaten Sumedang, yang berkantor di Jalan Jatinangor No.21B .,Desa Cibeusi, Kecamatan Jatinangor,Kab.Sumedang,Provinsi Jawabarat, pada tanggal 10 Maret 2021.
  4. Menyatakan tergugat tidak berhak lagi  atas obyek yang menjadi obyek perjanjian  dengan penggugat sesuai perjanjian perikatan jual beli No.4, di kantor notaris ADDERI YUSDI.SH,M,Kn,Notaris  Kabupaten Sumedang, yang berkantor di Jalan Jatinangor No.21B .,Desa Cibeusi, Kecamatan  Jatinangor,Kab.Sumedang,Provinsi Jawabarat, pada tanggal 10 Maret 2021.
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang mengadili perkara Aquo berkehendak lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak