Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2024/PN Smd Rikaningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2024/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 16 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rikaningsih
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Kamaludin, S.SyRikaningsih
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua pada akta kelahiran anak Pemohon (Rizqi Saputera), Lahir Sumedang, 14 Maret 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3211-LT-25122011-0176, tertanggal 12 Desember 2011 dari semula Nama Orang Tua adalah Tarmidi dan Aan Darwati menjadi Rikaningsih sebagai Orang Tua (Ibu) Tunggal;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menerima Salinan penetapan ini untuk kemudian dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon (Rizqi Saputera), Lahir Sumedang, 14 Maret 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3211-LT-25122011-0176, tertanggal 12 Desember 2011;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak