Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2026/PN Smd 1.NADIA SEPTIFANNY, S.H
2.UCUP SUPRIYATNA, SH
1.MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA
2.OTING BIN UNDANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 54/Pid.B/2026/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 942/M.2.22/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NADIA SEPTIFANNY, S.H
2UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA[Penahanan]
2OTING BIN UNDANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa I  MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA bersama-sama dengan terdakwa II OTING BIN UNDANG pada hari Senin tanggal 12 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Dusun Ciguling II RT 001 RW 006 Desa Margalaksana, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------

------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal Terdakwa I MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA dan Terdakwa II OTING BIN UNDANG telah bersepakat untuk melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain di lokasi kejadian, selanjutnya Terdakwa I MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA dan Terdakwa II OTING BIN UNDANG berangkat menuju ke lokasi kejadian dengan berjalan kaki dan setibanya di lokasi kejadian yakni sebuah warung di rumah saksi AGUS SUHENDI BIN DANA SUDAR, Terdakwa I MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA dan Terdakwa II OTING BIN UNDANG pun mendekati warung dan langsung merusak dinding warung yang terbuat dari bahan GRC Board dengan cara melubanginya menggunakan tangan, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi AGUS SUHENDI BIN DANA SUDAR, Terdakwa II OTING BIN UNDANG masuk ke dalam warung dan mengambil 6 (enam) buah tabung Gas LPG ukuran 3Kg, 30 (tiga puluh) buah mie instan berbagai merek/jenis, 2 (dua) bungkus rokok merek Djarum Super, 7 (tujuh) bungkus rokok merek Djarum Coklat, 3 (tiga) bungkus rokok merek Gudang Garam Merah dan 6 (enam) bungkus rokok merek Magnum, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA menunggu di luar warung untuk mengawasi keadaan sekitar, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut Terdakwa II OTING BIN UNDANG menyerahkan barang-barang hasil curian kepada Terdakwa I MUHAMMAD AJI MI’RAJ ALS AJI ARAB BIN SURYANA, untuk selanjutnya bersama-sama pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi AGUS SUHENDI BIN DANA SUDAR mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).---------------

-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya