Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Smd Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H. INDRA LESMANA Als BORGOL Bin AGUS DARUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-621/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Merlysa Prima Zufni, S. H., M. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA LESMANA Als BORGOL Bin AGUS DARUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Indra Lesmana Als Borgol Bin Agus Darusman bersama-sama dengan saudara Rinto (DPO)  pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 diketahui sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023. Bertempat di Dsn Babakan Sukasari Rt 02/01 Desa Kutamandiri Kec Tanjungsari Kab Sumedang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumedang, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Pada waktu  dan  tempat  sebagaimana  tersebut  di atas, terdakwa dengan cara awalnya dan Saudara Rinto janjian bertemu di daerah Cileunyi Bandung, setelah bertemu terdakwa dan saudara Rinto meminum minuman berakohol bersama. Setelah itu Saudara Rinto merencanakan dan mengajak Terdakwa untuk mencari sepeda motor untuk dicuri jika berhasil akan dijual dan uangnya akan di bagi 2 (dua). Kemudian Terdakwa menyetujuinya karena terdakwa juga membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Tidak lama kemudian Terdakwa mengajak saudara Rinto ke daerah Tanjungsari Sumedang kerumah mantan ibu tirinya Terdakwa. Setelah sepakat terdakwa dan Saudara Rinto berangkat memakai sepeda motor menuju Tanjungsari, setelah sampai di rumah mantan ibu tirinya Terdakwa, Saudara Rinto memarkirkan sepeda motor yang di bawanya di pinggir jalan dan Terdakwa menunjukan kepada Saudara Rinto bahwa ada sepeda motor di dalam garasi tersebut, selanjutnya Terdakwa mengawasi situasi depan pagar dan Saudara Rinto masuk dengan cara merusak gembok pagar garasi, selanjutnya Saudara Rinto masuk ke dalam garasi dan menuju sepeda motor merk Yamaha GREN VILANO Type BJM A/TNo Pol Z- 3015-AAT ,Warna biru,Tahun 2023,No Rangka MH3SEK610PJ015962,No Mesin E34KE0015962 milik saksi Ahmad Duta Bin (Alm) Agus Suryana dan berusaha merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci astag (Anak kunci palsu), namun sepeda motor tersebut susah untuk dihidupkan dan selanjutnya Saudara Rinto merusak paksa sehingga setang sepeda motor tersebut rusak, setelah itu Terdakwa dan Saudara Rinto mendorongnya keluar garasi bersama-sama namun pada saat mau di bawa pergi tiba-tiba dari dalam rumah ada yang teriak maling sehingga saudara Rinto melarikan diri  dan meninggalkan sepeda motor milik saksi Ahmad. Sementara terdakwa berhasi diamankan oleh pihak Polsek Tanjungsari berikut barang bukti untuk diperoses lebih lanjut.

Bahwa tedakwa indra lesmana als borgol bin agus darusman bersama-sama dengan Saudara Rinto (DPO) melakukan perbuatan tersebut tidak memiliki izin dari saksi Ahmad Duta Bin (Alm) Agus Suryana sehingga saksi Ahmad Duta Bin (Alm) Agus Suryana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,-(Dua puluh delapan juta rupiah).

------ Perbuatan tedakwa Indra Lesmana Als Borgol Bin Agus Darusman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya