| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2023 sekira pukul 20.00 WIB, unit Patroli Polres Sumedang telah melakukan patroli di wilayah hukum Polres Sumedang. Kemudian dilakukan pemeriksaan disebuah warung jamu milik Terdakwa beralamatkan di Dusun Kubang Jaya RT004 RW005 Desa Kebon Jati Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, dan akhirnya ditemukan 12 (dua belas) botol minuman keras yang terdiri dari 1 (satu) botol Asoka Whisky, 4 (empat) botol beer prost, 1 (satu) botol intisari, 1 (satu) botol anggur merah kecil, 1 (satu) botol intisari anggur merah, 1 (satu) botol kuda mas, 1 (satu) botol kecil intisari anggur hijau, 1 (satu) botol kecil arak orang tua, dan 1 (satu) botol kecil intisari, yang kesemuanya diakui sebagai milik Terdakwa untuk dijual;
|