| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan perlawanan (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah dan beritikad baik;
- Menyatakan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN Smd, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian seluruh rangkaian eksekusi pengosongan atas objek SHM No. 3813/Kota Kaler, Nomor Identifikasi bidang (NIB) : 10.16.02.01.02012, yang letak batas-batas dan Luas Tanahnya diuraikan dalam surat Ukur tertanggal 28-12-2007, (Dua Puluh Delapan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh), Nomor : 1363/Kotakaler/2007, seluas 1.786 M2 yang terletak di : ----------------------------------------------------------------------------------------------Blok-----------------------------------: Dano------------------------------------------------Kelurahan------------------------------: Kotakaler-----------------------------------------Kecamatan-----------------------------:Sumedang utara-------------------------------------Kabupaten---------------------------: Sumedang--------------------------------------------Provinsi---------------------------------: Jawa Barat-------------------, tercatat atas nama almarhum Haji Sukandar, yang telah meninggal dunia, tanpa adanya penetapan penggantian pihak kepada ahli waris, bukan atas nama debitur.
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|