Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.Bth/2025/PN Smd 1.Hj.Eem
2.Tatang Hermawan
3.Dede Hamidah
4.Kusmawan
4.Yudi, S.Hut,
5.PT.Bank Rakyat Indonesia (Perseo) Tbk. - Kantor Cabang Sumedang
6.Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negri Sumedang Kelas 1B
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.Bth/2025/PN Smd
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj.Eem
2Tatang Hermawan
3Dede Hamidah
4Kusmawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardi Subarkah, S.H.Hj.Eem
2Ardi Subarkah, S.H.Tatang Hermawan
3Ardi Subarkah, S.H.Dede Hamidah
4Ardi Subarkah, S.H.Kusmawan
Tergugat
NoNama
1Yudi, S.Hut,
2PT.Bank Rakyat Indonesia (Perseo) Tbk. - Kantor Cabang Sumedang
3Juru Sita dan Panitera Pengadilan Negri Sumedang Kelas 1B
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan (Derden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah pihak ketiga yang sah dan beritikad baik;
  3. Menyatakan eksekusi pengosongan dalam perkara Nomor 1/Pdt.P.Sita.Eks/2025/PN Smd, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  4. Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian seluruh rangkaian eksekusi pengosongan atas objek SHM No. 3813/Kota Kaler, Nomor Identifikasi bidang (NIB) : 10.16.02.01.02012, yang letak batas-batas dan Luas Tanahnya diuraikan dalam surat Ukur tertanggal 28-12-2007, (Dua Puluh Delapan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh), Nomor : 1363/Kotakaler/2007, seluas 1.786 M2 yang terletak di : ----------------------------------------------------------------------------------------------Blok-----------------------------------: Dano------------------------------------------------Kelurahan------------------------------: Kotakaler-----------------------------------------Kecamatan-----------------------------:Sumedang utara-------------------------------------Kabupaten---------------------------: Sumedang--------------------------------------------Provinsi---------------------------------: Jawa Barat-------------------, tercatat atas nama almarhum Haji Sukandar, yang telah meninggal dunia, tanpa adanya penetapan penggantian pihak kepada ahli waris, bukan atas nama debitur.
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak