| Petitum |
Primair
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga berjalan) kepada Penggugat sebesar Rp. 166.409.890 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah) yang terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp. 141.046.311,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta Empat Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah) serta bunga sebesar Rp. 25.363.579,- (Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumedang atas aset milik Tergugat berupa tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik No. 279 tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya atas nama Dedeh Sumiati yang terletak di Blok: 005, Desa Citepok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang seluas 398 m2 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Meter Persegi) adalah sah menurut hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap/inkracht;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidiair
Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |