| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa ALFIN YAASIIN Bin AHDIAT SUBAGJA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melukai berat orang lain” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dihubungi oleh Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang memberitahukan kalau dirinya sedang berada di rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan dan menyuruhnya Terdakwa untuk datang selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RK king datang ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan yang beralamatkan di Dusun Pasir Antap Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.---------
- Bahwa sesampianya dirumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang, Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan mengobrol sambil minum-minum pukul 23.00 Wib. ------------------------------------------------
- Bahwa selepas minum-minuman keras kemudian Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cibogo I Rt. 001 Rw. 004 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dan Terdakwa pun bersedia untuk mengantarnya.--------------------------------------------------------
- Bahwa mengetahui Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mempunyai laki-laki lain dan sering berkomikasi selain dengan Terdakwa kemudian timbul rasa cemburu pada diri Terdakwa dan timbul niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian pada waktu Terdakwa berjalan keluar dari rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengantar Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang, Terdakkwa melihat ada sebilah pisau tergeletak di atas meja dan langsung diambil oleh Terdakwa dimasukan dalam saku celanan depan sebelah kanannya yang nantinya pisau tersebut akan digunakan Terdakwa untuk menyakiiti Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang. -
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB ketika baru sampai di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dengan alasan menunggu kabar dari temannya yang dimintai bantuan untuk membawa sepeda motor milk Terdakwa yang masih terparkir di depan rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan sambil berdiri samping Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang
- Bahwa mengetahui situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung memegangi rambut bagian atas Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sambil mengambil sebilah pisau dari dalam saku celana depan sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya kemudian oleh Terdakwa kepala Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang didorong ke arah depan hingga membuat kepalanya menunduk, kemudian pisau yang sudah dipegang Terdakwa disayatkan ke leher Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sebanyak 2 (dua) kali sayatan.------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sempat melindungi lehernya dengan menggunakan kedua tangannya ketika Terdakwa akan menyatkan kembali pisau, sehingga pisau yang disayatkan Terdakwa mengenai leher Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang setelah itu saya langsung pergi berjalan kaki ke arah Tanjungsari meninggalkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang sudah dalam keadaan terluka dan berlumuran darah sambil membuang pisau ke semak-semak kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIKIH Alias INYONG untuk menjemputnya dan tidak kemudian datang Saksi FIKIH Alias INYONG dan Terdakwa pun meminta diantar ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengambil sepeda motor Rx King. ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat sayatan pisau yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mengalami luka-luka pada punggung tangan kiri terdapat luka terbuka bertepi rata,---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.001/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien yang bernama NINING KARWATI ALIAS ONYON BINTI NANANG, umur 28 tahun dengan kesimpulan bahwa orang tersebut mengalami luka-luka terbuka di bagian jari pada tangan kiri dan kanan masing-masing dengan ukuran 1cm x 2 cm, pada punggungtangan kiri dengan ukuran 8 cm, pada leher bagian depan terdapat luka dengan ukuran 3cm,dan telinga kiri terdapat luka dengan ukuran 0,5 cm yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam, Oleh karena cidera yang dideritanya terhadap pasien telah dilakukan perawatan luka.---------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu mengakibatkan luka berat” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dihubungi oleh Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang memberitahukan kalau dirinya sedang berada di rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan dan menyuruhnya Terdakwa untuk datang selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RK king datang ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan yang beralamatkan di Dusun Pasir Antap Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.---------
- Bahwa sesampianya dirumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang, Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan mengobrol sambil minum-minum pukul 23.00 Wib. ------------------------------------------------
- Bahwa selepas minum-minuman keras kemudian Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cibogo I Rt. 001 Rw. 004 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dan Terdakwa pun bersedia untuk mengantarnya.--------------------------------------------------------
- Bahwa mengetahui Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mempunyai laki-laki lain dan sering berkomikasi selain dengan Terdakwa kemudian timbul rasa cemburu pada diri Terdakwa dan timbul niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian pada waktu Terdakwa berjalan keluar dari rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengantar Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang, Terdakkwa melihat ada sebilah pisau tergeletak di atas meja dan langsung diambil oleh Terdakwa dimasukan dalam saku celanan depan sebelah kanannya yang nantinya pisau tersebut akan digunakan Terdakwa untuk menyakiiti Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang. -
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB ketika baru sampai di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dengan alasan menunggu kabar dari temannya yang dimintai bantuan untuk membawa sepeda motor milk Terdakwa yang masih terparkir di depan rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan sambil berdiri samping Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang
- Bahwa mengetahui situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung memegangi rambut bagian atas Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sambil mengambil sebilah pisau dari dalam saku celana depan sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya kemudian oleh Terdakwa kepala Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang didorong ke arah depan hingga membuat kepalanya menunduk, kemudian pisau yang sudah dipegang Terdakwa disayatkan ke leher Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sebanyak 2 (dua) kali sayatan.------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sempat melindungi lehernya dengan menggunakan kedua tangannya ketika Terdakwa akan menyaytkan kembali pisau, sehingga pisau yang disayatkan Terdakwa mengenai tangan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang setelah itu saya langsung pergi berjalan kaki ke arah Tanjungsari meninggalkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang sudah dalam keadaan terluka dan berlumuran darah sambil membuang pisau ke semak-semak kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIKIH Alias INYONG untuk menjemputnya dan tidak kemudian datang Saksi FIKIH Alias INYONG dan Terdakwa pun meminta diantar ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengambil sepeda motor Rx King.
- Bahwa akibat sayatan pisau yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mengalami luka-luka pada punggung tangan kiri terdapat luka terbuka bertepi rata,---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.001/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien yang bernama NINING KARWATI ALIAS ONYON BINTI NANANG, umur 28 tahun dengan kesimpulan bahwa orang tersebut mengalami luka-luka terbuka di bagian jari pada tangan kiri dan kanan masing-masing dengan ukuran 1cm x 2 cm, pada punggungtangan kiri dengan ukuran 8 cm, pada leher bagian depan terdapat luka dengan ukuran 3cm,dan telinga kiri terdapat luka dengan ukuran 0,5 cm yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam, Oleh karena cidera yang dideritanya terhadap pasien telah dilakukan perawatan luka.---------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 Ayat (2) KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa ALFIN YAASIIN Bin AHDIAT SUBAGJA pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Awalnya pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 21.00 Wib Terdakwa yang sedang berada dirumahnya dihubungi oleh Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang memberitahukan kalau dirinya sedang berada di rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan dan menyuruhnya Terdakwa untuk datang selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RK king datang ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan yang beralamatkan di Dusun Pasir Antap Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang.---------
- Bahwa sesampianya dirumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang, Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan mengobrol sambil minum-minum pukul 23.00 Wib.
- Bahwa selepas minum-minuman keras kemudian Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang meminta tolong kepada Terdakwa untuk diantarkan pulang ke rumahnya yang beralamatkan di Dusun Cibogo I Rt. 001 Rw. 004 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang dan Terdakwa pun bersedia untuk mengantarnya.--------------------------------------------------------
- Bahwa mengetahui Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mempunyai laki-laki lain dan sering berkomikasi selain dengan Terdakwa kemudian timbul rasa cemburu pada diri Terdakwa dan timbul niat untuk melakukan penganiayaan terhadap Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa untuk melaksanakan niatnya tersebut kemudian pada waktu Terdakwa berjalan keluar dari rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengantar Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang, Terdakkwa melihat ada sebilah pisau tergeletak di atas meja dan langsung diambil oleh Terdakwa dimasukan dalam saku celanan depan sebelah kanannya yang nantinya pisau tersebut akan digunakan Terdakwa untuk menyakiiti Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang selanjutnya Terdakwa mengantarkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang pulang dengan menggunakan sepeda motor milik Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan posisi Terdakwa membonceng Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 23.00 WIB ketika baru sampai di Jalan Genteng Dekat Kantor Kecamatan Sukasari yang beralamat di Dusun Cibogo I Rt. 003 Rw. 002 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang Terdakwa memberhentikan sepeda motornya dengan alasan menunggu kabar dari temannya yang dimintai bantuan untuk membawa sepeda motor milk Terdakwa yang masih terparkir di depan rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan sambil berdiri samping Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang
- Bahwa mengetahui situasi dalam keadaan sepi kemudian Terdakwa langsung memegangi rambut bagian atas Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang dengan menggunakan tangan sebelah kirinya sambil mengambil sebilah pisau dari dalam saku celana depan sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya kemudian oleh Terdakwa kepala Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang didorong ke arah depan hingga membuat kepalanya menunduk, kemudian pisau yang sudah dipegang Terdakwa disayatkan ke leher Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sebanyak 2 (dua) kali sayatan.------------------------------------------------
- Bahwa Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang sempat melindungi lehernya dengan menggunakan kedua tangannya ketika Terdakwa akan menyaytkan kembali pisau, sehingga pisau yang disayatkan Terdakwa mengenai tangan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang setelah itu saya langsung pergi berjalan kaki ke arah Tanjungsari meninggalkan Saksi Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang yang sudah dalam keadaan terluka dan berlumuran darah sambil membuang pisau ke semak-semak kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIKIH Alias INYONG untuk menjemputnya dan tidak kemudian datang Saksi FIKIH Alias INYONG dan Terdakwa pun meminta diantar ke rumah Saksi Ai Caswati Alias Ice Bin Aan untuk mengambil sepeda motor Rx King.
- Bahwa akibat sayatan pisau yang dilakukan Terdakwa mengakibatkan Nining Karwati Alias Onyon Binti Nanang mengalami luka-luka pada punggung tangan kiri terdapat luka terbuka bertepi rata,---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.001/VER-K/SIMRS-RM/RSUP/II/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang pada pokoknya menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien yang bernama NINING KARWATI ALIAS ONYON BINTI NANANG, umur 28 tahun dengan kesimpulan bahwa orang tersebut mengalami luka-luka terbuka di bagian jari pada tangan kiri dan kanan masing-masing dengan ukuran 1cm x 2 cm, pada punggungtangan kiri dengan ukuran 8 cm, pada leher bagian depan terdapat luka dengan ukuran 3cm, dan telinga kiri terdapat luka dengan ukuran 0,5 cm yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam, Oleh karena cidera yang dideritanya terhadap pasien telah dilakukan perawatan luka.---------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |