Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa ERIK SETIAWAN BIN DAHUM pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di Dusun Cibolang, Desa Kebon Kalapa, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian, lalu terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor terparkir di dekat area kebun lokasi kejadian, sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Yamaha 28D (AL115S/MIO) Nomor Polisi Z 4700 AS Tahun Rakit/Pembuatan 2008, isi silinder : 113 CC, Nomor Rangka : MH328D0028K151004, Nomor Mesin : 28D152596 warna hitam tersebut dan mengambil 1 (satu) buah obeng min dari dalam tas terdakwa, selanjutnya tanpa seizin dan sepengetahuan saksi ENDANG SUJANA BIN APRI sebagai pemilik sepeda motor tersebut, terdakwa langsung merusak kontak sepeda motor dengan menusukkan 1 (satu) buah obeng min ke kontak sepeda motor, lalu memutar obeng ke arah kanan hingga lampu indikator “ON” sepeda motor menyala, setelah itu terdakwa mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 1 (satu) meter dan mencoba menyalakan sepeda motor dengan mengengkol sepeda motor menggunakan kaki terdakwa, kemudian sepeda motor pun berhasil menyala dan terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan lokasi kejadian. Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi ENDANG SUJANA BIN APRI mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).---------------------------------------
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------- |