Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan Nama Orang Tua pada akta kelahiran anak Pemohon (Rizqi Saputera), Lahir Sumedang, 14 Maret 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3211-LT-25122011-0176, tertanggal 12 Desember 2011 dari semula Nama Orang Tua adalah Tarmidi dan Aan Darwati menjadi Rikaningsih sebagai Orang Tua (Ibu) Tunggal;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang menerima Salinan penetapan ini untuk kemudian dibuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak Pemohon (Rizqi Saputera), Lahir Sumedang, 14 Maret 2011, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3211-LT-25122011-0176, tertanggal 12 Desember 2011;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum;
|