| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Intern Perjanjian Kredit Nomor : 40000221/BPR-TS/PK/PAT/IX/2022, tanggal 26 September 2022 dengan Addendum Nomor : 40000221/BPR-TS/ADENDUM/PAT/VIII/2023, tanggal 25 Agustus 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 111.178.548,- (Seratus Sebelas Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluhh Delapan Rupiah);
- Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :
|
Sebidang Tanah Darat dan Bangunan
|
|
Jenis Jaminan
|
|
Sertifikat Hak Milik (SHM)
|
|
|
Bukti Kepemilikan
|
|
SHM No. 112
|
|
|
Surat Ukur
|
|
No. 4/Sukaluyu/2002
|
|
|
Alamat Jaminan
|
|
Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.
|
|
|
|
|
328 M2
|
|
|
Tanggal Terbit
|
|
-
|
|
|
Atas Nama
|
|
- Nandang Purnama
- Yayat Supartika
|
|
|
Nilai Total Taksasi
|
:
|
Rp. 257.200.000,-
|
|
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan berupa SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti berupa SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika;
- Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “ Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|