Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Smd PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG SITURAJA Yayat Supartika Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TANJUNGSARI KANTOR CABANG SITURAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yayat Supartika
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 111.178.548,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Intern Perjanjian Kredit Nomor : 40000221/BPR-TS/PK/PAT/IX/2022, tanggal 26 September 2022 dengan Addendum Nomor : 40000221/BPR-TS/ADENDUM/PAT/VIII/2023, tanggal 25 Agustus 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 111.178.548,- (Seratus Sebelas Juta Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluhh Delapan  Rupiah);
  5. Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :

Sebidang Tanah Darat dan Bangunan

Jenis Jaminan

  •  

Sertifikat Hak Milik (SHM)

 

Bukti Kepemilikan

  •  

SHM No. 112

 

Surat Ukur

  •  

No. 4/Sukaluyu/2002

 

Alamat Jaminan

  •  

Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang.

 

  •  
  •  

328 M2

 

Tanggal Terbit

  •  
  1.  

 

Atas Nama

  •  
  1. Nandang Purnama
  2. Yayat Supartika

 

Nilai Total Taksasi

:

Rp. 257.200.000,-

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dan bangunan dengan berupa SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.  Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti berupa SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika;
  3. Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “ Rumah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHM No. 112 dengan luas tanah 328 M2 yang terletak di Blok Tagog, Desa Sukaluyu, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang atas nama 1. Nandang Purnama, 2. Yayat Supartika untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak