Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2026/PN Smd Wolfredy lumban gaol 1.PT. Inilah Perumahan Indonesia
2.Ira Maryani
3.Raja amas muda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Smd
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat 002/G/HHS/IV/2026
Penggugat
NoNama
1Wolfredy lumban gaol
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendrik Hermawan SHWolfredy lumban gaol
Tergugat
NoNama
1PT. Inilah Perumahan Indonesia
2Ira Maryani
3Raja amas muda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 116.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dalam jual beli tanah dibawah tangan seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang tertuang dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Tergugat I sehingga tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 diserahkan kembali kepada Penggugat dengan utuh dan segera;
  3. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan  Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2  yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang kepada Penggugat untuk dipinjamkan untuk keperluan pembuatan Akta Jual Beli dikantor Notaris yang berada diwilayah Kabupaten Sumedang sebagai persyaratan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang diambil dari  pemecahan Sertifikat Hak Milik induknya yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang;
  4. Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik pada saat jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III melalui Tergugat II yang telah mendapatkan surat kuasa dari Tergugat III untuk menjual tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 sehingga berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum;
  5. Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2  yang dilakukan melalui perjanjian jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat III melalui Tergugat II yang telah mendapatkan surat kuasa dari Tergugat III untuk menjual tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2  ;
  6. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 ;
  7. Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Notaris di Kabupaten Sumedang untuk membuat akta jual beli dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2  dari atas nama Tergugat III yang bernama  Raja Amas Muda menjadi atas nama Penggugat yang bernama  Wolfredy Lumban Gaol;
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak