| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
16/Pdt.G/2026/PN Smd |
| Tanggal Surat |
Jumat, 17 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
002/G/HHS/IV/2026 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Wolfredy lumban gaol |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Hendrik Hermawan SH | Wolfredy lumban gaol |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. Inilah Perumahan Indonesia | | 2 | Ira Maryani | | 3 | Raja amas muda |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pertanahan Nasional |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
116.000.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal demi hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dalam jual beli tanah dibawah tangan seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang tertuang dalam Surat Keterangan yang dibuat oleh Tergugat I sehingga tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang dengan Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 diserahkan kembali kepada Penggugat dengan utuh dan segera;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang kepada Penggugat untuk dipinjamkan untuk keperluan pembuatan Akta Jual Beli dikantor Notaris yang berada diwilayah Kabupaten Sumedang sebagai persyaratan pembuatan Sertifikat Hak Milik atas tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang diambil dari pemecahan Sertifikat Hak Milik induknya yaitu Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan Luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang sah dan beritikad baik pada saat jual beli antara Penggugat dengan Tergugat III melalui Tergugat II yang telah mendapatkan surat kuasa dari Tergugat III untuk menjual tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 sehingga berhak untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum;
- Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 yang dilakukan melalui perjanjian jual beli dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat III melalui Tergugat II yang telah mendapatkan surat kuasa dari Tergugat III untuk menjual tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 ;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 ;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk menghadap Notaris di Kabupaten Sumedang untuk membuat akta jual beli dimana Penggugat bertindak sebagai penjual sekaligus sebagai pembeli atas 1 (satu) bidang tanah seluas 125 M2 yang terletak di Desa Trunamanggala Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang yang sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik No. 1295 Atas nama Raja Amas Muda dengan luas tanah yang tertulis di SHM 1058 M2 dari atas nama Tergugat III yang bernama Raja Amas Muda menjadi atas nama Penggugat yang bernama Wolfredy Lumban Gaol;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |