| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor PK1904BEVT/4425/05/2019 tanggal 07 Mei 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum.;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat.;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap Sertipikat Hak Milik No. 1866 atas nama Yoyoh Kurniasih yang terletak di Desa Cijati, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 1057 m2 (Seribu Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik No. 1539 atas nama Yoyoh Kurniasih yang terletak di Blok: Bunut II Desa Cijati Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 328 m2 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) yang telah diletakkan Sita oleh Juru sita Pengadilan Negeri Sumedang.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Kewajiban kredit (Sisa Pokok+bunga berjalan) sebesar Rp. 64.171.083 ,- (Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang Terdiri dari Pokok Sebesar Rp. 53.952.994 ,- (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah) dan Bunga berjalan Sebesar Rp. 10.218.089,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Delapan Puluh Sembilan Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Sisa Pokok+bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari Sertipikat Hak Milik No. 1866 atas nama Yoyoh Kurniasih yang terletak di Desa Cijati, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 1057 m2 (Seribu Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) dan Sertipikat Hak Milik No. 1539 atas nama Yoyoh Kurniasih yang terletak di Blok: Bunut II Desa Cijati Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat seluas 328 m2 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat.;
- Menghukum Para Tergugat atau sebagai pemilik Jaminan untuk segera mengosongkan kedua objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Cijati, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 1866 atas nama Yoyoh Kurniasih dengan luas 1057 m2 (Seribu Lima Puluh Tujuh Meter Persegi) dan objek agunan tanah dan/atau bangunan yang terletak Blok: Bunut II Desa Cijati Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dengan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 1539 atas nama Yoyoh Kurniasih dengan luas 328 m2 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Meter Persegi) berikut sekaligus Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya.;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Sumedang Kelas 1B berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |