Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Smd APUN KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMEDANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Smd
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat 268/DJP-PP/V/2025
Pemohon
NoNama
1APUN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR SUMEDANG
Advokat
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON atas nama APUN BIN(ALM) AHYA beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM; 
  3. Menyatakan tindakan TERMOHON yang tidak memenuhi hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adalah TIDAK SAH DAN BERTENTANGAN DENGAN HUKUM; 
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumedang adalah TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
  6. Menetapkan dan memerintahkan TERMOHON untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan (SP3) terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES SUMEDANG/POLDA JAWA BARAT tanggal 07 Maret 2025;
  7. Menetapkan serta memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Negara di Kepolisian Resor Sumedang;
  8. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sediakala.

            SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumedang Kelas IB yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya