| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI JUNAEDI Alias YADI Alias MORGAN Bin KAMSU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Parakanmuncang RT.004/RW.004 Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan ”tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki untuk pergi nongkrong di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung yang jaraknya hanya 200 (dua ratus) meter dari rumah dan saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggang samping kanan. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Parkiran kantor Pegadaian ada orang yang memanggil Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk minum-minuman keras berupa tuak dan intisari kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa minum-minuman keras berupa tuak dan intisari bersama orang yang tidak dikenal tersebut, setelah itu dalam keadaan mabuk Terdakwa marah-marah meminta uang dan makanan secara paksa kepada pedagang asongan/kaki lima yang berada disekitar jalan Parakanmuncang sembari mengacung-ngacungkan senjata tajam berupa pisau. Kemudian Terdakwa juga cek-cok atau adu mulut dengan orang yang tidak dikenal lalu orang tersebut lari kearah Toko Erablue dan Terdakawa lari mengejar sembari mengacungkan senjata tajam berupa pisau ke arah orang tersebut kemudian dipisahkan oleh Saksi FAHRUL selaku security EraBlue.--------------
- Bahwa di media sosial instagram sudah ramai viideo terkait dengan kejadian tersebut dan terdapat kata-kata yang dikeluarkan oleh Terdakwa yaitu ”ku aing peuting ayeuna modar” yang artinya ” sama saya juga malam ini meninggal” dan di video tersebut terlihat Terdakwa sambil mengacungkan senjata tajam berupa pisau.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian masih pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Saksi KIKI KOSASIH mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang yang marah-marah meminta uang kepada pedagang asongan dengan ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau. Kemudian saksi KIKI KOSASIH langsung mendatangi tempat kejadian dan mengetahui bahwa orang yang melakukan hal tersebut adalah Terdakwa YADI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 Saksi KIKI KOSASIH membuat Laporan polisi ke Polres Sumedang.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menerima, menyerahkan menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam jenis celurit tersebut. Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa.--
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Nomor 12 Undang-Undang Darurat tahun 1951---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia, Terdakwa EDI JUNAEDI Alias YADI Alias MORGAN Bin KAMSU (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masih dalam tahun 2025, bertempat di Dusun Parakanmuncang RT.004/RW.004 Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa berjalan kaki untuk pergi nongkrong di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindangpakuon, Kecamatan Cimanggung yang jaraknya hanya 200 (dua ratus) meter dari rumah dan saat itu Terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau yang diselipkan di pinggang samping kanan. Kemudian setelah Terdakwa sampai di Parkiran kantor Pegadaian ada orang yang memanggil Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk minum-minuman keras berupa tuak dan intisari kemudian Terdakwa menyetujui hal tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah Terdakwa minum-minuman keras berupa tuak dan intisari bersama orang yang tidak dikenal tersebut, setelah itu dalam keadaan mabuk Terdakwa marah-marah meminta uang dan makanan secara paksa kepada pedagang asongan/kaki lima yang berada disekitar jalan Parakanmuncang sembari mengacung-ngacungkan senjata tajam berupa pisau. Kemudian Terdakwa juga cek-cok atau adu mulut dengan orang yang tidak dikenal lalu orang tersebut lari kearah Toko Erablue dan Terdakawa lari mengejar sembari mengacungkan senjata tajam berupa pisau ke arah orang tersebut kemudian dipisahkan oleh Saksi FAHRUL selaku security EraBlue.--------------
- Bahwa di media sosial instagram sudah ramai viideo terkait dengan kejadian tersebut dan terdapat kata-kata yang dikeluarkan oleh Terdakwa yaitu ”ku aing peuting ayeuna modar” yang artinya ” sama saya juga malam ini meninggal” dan di video tersebut terlihat Terdakwa sambil mengacungkan senjata tajam berupa pisau.-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian masih pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 Saksi KIKI KOSASIH mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang yang marah-marah meminta uang kepada pedagang asongan dengan ancaman menggunakan senjata tajam berupa pisau. Kemudian saksi KIKI KOSASIH langsung mendatangi tempat kejadian dan mengetahui bahwa orang yang melakukan hal tersebut adalah Terdakwa YADI. Kemudian pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 Saksi KIKI KOSASIH membuat Laporan polisi ke Polres Sumedang.-------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menerima, menyerahkan menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mempergunakan senjata tajam jenis celurit tersebut. Bahwa senjata tajam jenis celurit tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa EDI JUNAEDI Alias YADI Alias MORGAN Bin KAMSU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 KUHPidana. ----------------------------- |