Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Smd Josuhua Gumanti, S.H. GANI MUHAMAD GIPARI bin ERIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-667/M.2.22/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Josuhua Gumanti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GANI MUHAMAD GIPARI bin ERIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia, Terdakwa GANI MUHAMAD GIPARI bin ERIN (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 14.35 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di halaman parkir Café Kopi BACKSPACE yang beralamat di Dusun Warung Kalde RT 002 RW 002, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan mengambil barang berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk/type Yamaha Mio/SE88, tanpa plat nomor, tahun 2015, warna biru, Nomor Rangka: MH3SE8810FJ108914, Nomor Mesin E3R2E0110546, Nomor BPKB: L12783920, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, Terdakwa dibonceng oleh saudara Budi Sopian (dalam Daftar Pencarian Orang) menuju simpang Pamulihan, kemudian Terdakwa menaiki angkutan umum 04 jurusan Sumedang Cileunyi dan berhenti di depan pos lalu lintas Universitas Padjadjaran Jatinangor. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki masuk gang. Kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk/type Yamaha Mio/SE88, tanpa plat nomor, tahun 2015, warna hitam, Nomor Rangka: MH3SE8810FJ108914, Nomor Mesin E3R2E0110546, Nomor BPKB: L12783920 milik Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan yang terparkir di halaman parkir Café Kopi BACKSPACE yang beralamat di Dusun Warung Kalde RT 002 RW 002, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kemudian Terdakwa menghampiri sepeda motor milik Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan tersebut dan Terdakwa mengeluarkan astag yang telah Terdakwa persiapkan. Kemudian Terdakwa merusak lubang kunci kontak sepeda motor tersebut menggunakan kunci astag sampai sepeda motor milik Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan tersebut dapat menyala. Kemudian Terdakwa membawa sepeda motor milik Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan ke rumah saudara Budi Sopian (dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual kepada saduara Budi Sopian (dalam Daftar Pencarian Orang).--------------
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Rizky Ramdhani bin Irda Ridwan mengalami kerugian senilai Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).------------

            Perbuatan Terdakwa GANI MUHAMAD GIPARI bin ERIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya