Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMEDANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Smd UCUP SUPRIYATNA, SH TRI ANDRIANTO alias BOMBOM bin SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Smd
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-688/M.2.22/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1UCUP SUPRIYATNA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI ANDRIANTO alias BOMBOM bin SUHARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TRI ANDRIANTO alias BOMBOM bin SUHARTO pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu waktu tertentu dalam di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Kartika Rt 008 Rw 017 Ds. Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Saksi KEKAL ABADI bin (alm) MEDAHI. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal dari perasaan marah dan dendam dari Terdakwa terhadap Saksi kekal Abadi  karena anak sekolah yang menjadi langganan antar jemput Terdakwa tidak lagi menggunakan jasanya sebagai tukang ojek melainkan menggunakan mobil milik Saksi Kekal Abadi dan Saksi Kekal Abadi sempat menjanjikan akan memberikan uang kompensasi kepada terdakwa dan rekan-rekan sopir ojek yang lain namun sampa dengan berbulan-bulan Saksi Kekal Abdi tidak kunjung memberikan uang kompensasi yang dijanjikannya sehingga ketika Terdakwa bertemu dengan saksi Kekal Abdi pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib di Jl. Kartika Rt 008 Rw 017 Ds. Cipacing, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang dan saksi Kekal Abdi terlihat tersenyum kearah Terdakwa sehingga terdakwa merasa emosi dan menantangnya untuk berkelahi kemudian Terdakwa dengan sengaja langsung memukul wajah dan kepala Saksi Kekal Abdi  dengan menggunakan kepalan tangannya sebanyak 3 (tiga) kali yang mengakibatkan Saksi Kekal Abdi mengalami luka lebam dibagian pipi kiri dan luka robek dibagian gusi atas hasl tersebut sesuai dengan hasil Visum et revertum dari Puskesmas Jatinangor oleh Dr. NIA RACHADIYANI Nip. 197509282010012009 No. 01/HK.018/Pusk/I/2024, tanggal 06 Februari 2024 dengan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki bangsa Indonesia umur lima puluh tahun telah dilakukan pemeriksaan dibagian kepala terdapat luka lebam di bagian pipi kiri dengan diameter kurang lebih dua centimeter persegi dan terdapat luka robek di bagian gusi atas dengan panjang luka kurang lebih satu centimeter.

Bahwa pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi Kekal abdi berhenti karena dilerai oleh saksi Gangan dan saksi Devi.

Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya