| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 10359653/BPR-TS/PK/NSB/XII/2022 tertanggal 14 Desember 2022 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, beserta Denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 60.623.010,- ( Enam Puluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Sepuluh Rupiah);
- Peletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek jaminan berupa :
- Sebidang Tanah Darat
- Jenis Jaminan : Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Bukti Kepemilikan : SHM No. 00055
- Surat Ukur : No. 00020/Sirnamulya/2020
- Alamat Jaminan : Blok Sayangkaak Desa Sirnamulya, Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
- Luas : 784 M2
- Tanggal Terbit : 6 Januari 2021
- Atas Nama : Jaka
- Nilai Total Taksasi : Rp. 251.921.600,-
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam bukti surat kepemilikan tanah dengan SHM No. 00055 dengan Alamat Blok Sayangkaak Desa Sirnamulya, Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Jaka melalui perantara Pengadilan Negeri Sumedang serta menerima dan menyetorkan hasil penjualan benda milik Para Tergugat untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman. Apabila ada sisanya, mengembalikan sisa uang hasil penjualan kepada para Tergugat setelah dikurangi dengan pembayaran/ pelunasan pinjaman tersebut serta segala biaya yang timbul dalam rangka penjualan.
- Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan obyek dalam bukti SHM No. 00055 dengan Alamat Blok Sayangkaak Desa Sirnamulya, Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Jaka.
- Memberikan hak kepada penggugat untuk melakukan pemasangan atau penempelan tulisan “ Tanah Ini Dalam Pengawasan PT. BPR Nusamba Tanjungsari” pada objek jaminan dalam bukti SHM No. 00055 dengan Alamat Blok Sayangkaak Desa Sirnamulya, Kec Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, atas nama Jaka untuk menghindari perbuatan semena-mena tergugat terhadap jaminan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |