3.
|
Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 231.736.495,- (DUA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 191.984.937,- ( SERATUS SEMBILAN PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RUPIAH) ditambah bunga sebesar 39.751.558,- ( TIGA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS LIMA PULUH SATU RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
|