| Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa Ia terdakwa YOGI UTARI Bin KOSIM, pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dusun Warung, RT.001, RW.005, Kel/Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Warung, Rt. 001 Rw. 005, Kel/Ds. Cikareo Selatan, Kec. Wado, Kab. Sumedang, Terdakwa menghubungi Sdr. WAKWAW (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan atau memesan sekaligus membeli kembali obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sebanyak 500 (lima ratus) butir, dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransferkan uang dengan jumlah tersebut ke rekening BRI milik Sdr. WAKWAW melalui Agen BRILink. -----
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. WAKWAW yang memberikan lokasi dimana obat-obatan yang telah dipesan Terdakwa tersebut disimpan/ ditempel, yakni di pinggir jalan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah sampai pada lokasi yang dikirimkan Sdr. WAKWAW, kemudian Terdakwa mengambil tempelan kresek hitam yang berisi obat-obatan sejumlah yang telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Sumedang. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian obat-obatan tersebut ada yang Terdakwa konsumsi sendiri dan ada yang Terdakwa edarkan atau jual di daerah Wado, Kabupaten Sumedang, yakni sebagai berikut : --
- obat Tramadol HCl 50 mg sejumlah 10 (sepuluh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sejumlah 40 (empat puluh) butir diedarkan atau dijual oleh Terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------------
- obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sejumlah 70 (tujuh puluh) butir diedarkan atau dijual kepada orang lain, dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir. ---------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengadakan dan mengedarkan obat-obatan, yakni pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, Terdakwa memesan sakaligus membeli obat Tramadol HCI 50 Mg dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg namun untuk jumlah dan harganya Terdakwa sudah lupa, yang mana obat Tramadol HCI 50 Mg dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sudah habis laku terjual/diedarkan kepada orang lain dan sebagian Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Warung, Rt. 001 Rw. 005, Kel/Ds. Cikareo Selatan, Kec. Wado, Kab. Sumedang, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi NONO SUWARNO dan Saksi ANA WAHYUNA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang didalamnya berisikan : ----------------------------
- 300 (tiga ratus) butir diduga obat Tramadol HCI 50 Mg, ---------------------------------------
- 430 (empat ratus tiga puluh) butir diduga obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg, -------------
- 1 (satu) buah gunting, -----------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), -------------
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54 starry blue berikut sim card yang terpasang 087760604546 Imei 1 861008057609738 Imei 2: 861008057609720. ---------------------
Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada barang bukti berupa obat-obatan tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium yang hasilnya tertuang pada : --------------------------------------------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pengujian terhadap 10 tablet berwarna putih satu sisi bertanda AM, sisi lain bertanda TMD dengan hasil pengujian Tramadol Positif. Tramadol tergolong dalam obat keras dan termasuk OOT (obat-obat tertentu) terdaftar dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2025 tentang Obat-Obatan Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------------------------------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0019 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pengujian terhadap 10 tablet berwarna putih pada kedua sisi polos, dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl Positif. Trihexyphenidyl tergolong dalam obat keras dan termasuk OOT (obat-obat tertentu) terdaftar dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2025 tentang Obat-Obatan Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengadakan, menyimpan serta mengedarkan atau menjual obat-obatan atau sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, serta Terdakwa tidak memiliki surat ijin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijin Kerja Tenaga Kefarmasian. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Ia terdakwa ARLI KUSWARLIANA ALS HAJI Bin KUSWARA SUWARMAN, pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamatkan di Dsn. Mandalaherang RT 02 RW 03 Desa Mandalaherang Kec. Cimalaka, Kab. Sumedang, Prov. Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras.”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu, tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Warung, Rt. 001 Rw. 005, Kel/Ds. Cikareo Selatan, Kec. Wado, Kab. Sumedang, Terdakwa menghubungi Sdr. WAKWAW (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan maksud dan tujuan untuk mengadakan atau memesan sekaligus membeli kembali obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) butir dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sebanyak 500 (lima ratus) butir, dengan harga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa mentransferkan uang dengan jumlah tersebut ke rekening BRI milik Sdr. WAKWAW melalui Agen BRILink. -----
- Bahwa selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa menerima pesan dari Sdr. WAKWAW yang memberikan lokasi dimana obat-obatan yang telah dipesan Terdakwa tersebut disimpan/ ditempel, yakni di pinggir jalan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Setelah sampai pada lokasi yang dikirimkan Sdr. WAKWAW, kemudian Terdakwa mengambil tempelan kresek hitam yang berisi obat-obatan sejumlah yang telah dipesan oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya di Sumedang. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian obat-obatan tersebut ada yang Terdakwa konsumsi sendiri dan ada yang Terdakwa edarkan atau jual di daerah Wado, Kabupaten Sumedang, yakni sebagai berikut : --
- obat Tramadol HCl 50 mg sejumlah 10 (sepuluh) butir dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa, sedangkan sejumlah 40 (empat puluh) butir diedarkan atau dijual oleh Terdakwa kepada orang lain dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); -----------------------------------------
- obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sejumlah 70 (tujuh puluh) butir diedarkan atau dijual kepada orang lain, dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per butir. ---------
- Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah mengadakan dan mengedarkan obat-obatan, yakni pada hari Selasa, tanggal 9 Desember 2025, Terdakwa memesan sakaligus membeli obat Tramadol HCI 50 Mg dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg namun untuk jumlah dan harganya Terdakwa sudah lupa, yang mana obat Tramadol HCI 50 Mg dan obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg sudah habis laku terjual/diedarkan kepada orang lain dan sebagian Terdakwa gunakan/konsumsi sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, di rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Warung, Rt. 001 Rw. 005, Kel/Ds. Cikareo Selatan, Kec. Wado, Kab. Sumedang, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian yakni Saksi NONO SUWARNO dan Saksi ANA WAHYUNA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah tas gendong warna hitam yang didalamnya berisikan : ----------------------------
- 300 (tiga ratus) butir diduga obat Tramadol HCI 50 Mg, ---------------------------------------
- 430 (empat ratus tiga puluh) butir diduga obat Trihexyphenidyl tablet 2 mg, -------------
- 1 (satu) buah gunting, -----------------------------------------------------------------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 455.000,-(empat ratus lima puluh lima ribu rupiah), -------------
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A54 starry blue berikut sim card yang terpasang 087760604546 Imei 1 861008057609738 Imei 2: 861008057609720. ---------------------
Selanjutnya Terdakwa beserta barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Sumedang untuk proses lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada barang bukti berupa obat-obatan tersebut kemudian dilakukan pengujian laboratorium yang hasilnya tertuang pada : --------------------------------------------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0026 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pengujian terhadap 10 tablet berwarna putih satu sisi bertanda AM, sisi lain bertanda TMD dengan hasil pengujian Tramadol Positif. Tramadol tergolong dalam obat keras dan termasuk OOT (obat-obat tertentu) terdaftar dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2025 tentang Obat-Obatan Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------------------------------------------------------
- Laporan Pengujian Nomor LHU.093.K.05.17.26.0019 tanggal 30 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung yang pada pokoknya menerangkan telah dilakukan pengujian terhadap 10 tablet berwarna putih pada kedua sisi polos, dengan hasil pengujian Trihexyphenidyl Positif. Trihexyphenidyl tergolong dalam obat keras dan termasuk OOT (obat-obat tertentu) terdaftar dalam peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 tahun 2025 tentang Obat-Obatan Tertentu yang sering disalahgunakan. ----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja untuk mengadakan, menyimpan serta mengedarkan atau menjual obat-obatan atau sediaan farmasi sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan RI No.889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Ijin Praktik dan ijin Kerja Tenaga Kefarmasian.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. --------------------------- |