| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 78/Pid.Sus/2026/PN Smd | 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H 2.AMI SITI CHAMISAH, SH 3.AGATHA , SH 4.RUSMIYATI, SH 5.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H. |
DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 78/Pid.Sus/2026/PN Smd | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1304/M.2.22/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan Sdr. ADUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Baratatau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.22 wib, ketika terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dihubungi oleh Sdr. ADUL (DPO) via WhatsApp dengan nomor 0821 2164 2754, 0813 8549 6405, +1(263) 333 2095, intinya Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA untuk mengambil “bahan” berupa narkotika jenis sabu di daerah Ujung Berung Bandung dan Sdr. ADUL (DPO) mengirimkan alamat google maps serta foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA. Kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menyanggupinya. Setelah itu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA langsung berangkat menggunakan transportasi umum menuju ke alamat sesuai google maps yang di kirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO). Lalu sekira pukul 11.30 wib terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA telah tiba di daerah Ujung Berung Bandung sesuai titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO) lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mencari barang narkotika jenis sabu yang ditempelkan sesuai dengan maps lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO), setelah mencari beberapa lama akhirnya terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu di kantong kresek hitam tepatnya di semak semak pinggir jalan Ujung Berung sebagaimana foto peta lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO). Setelah terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memasukkannya ke dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA pakai. Selanjutnya terdakwa DIK DIK HARISANDY BIN KOKO KOMARA mengirim chat “putus” kepada Sdr. ADUL (DPO) sebagai tanda bahwa paket narkotika jenis sabu sudah berhasil terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA ambil, kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA langsung pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA membuka paket di kantong kresek hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menimbang narkotika jenis sabu tersebut, beratnya sekitar 36 (tiga puluh enam) gram. Kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA laporkan kepada Sdr. ADUL (DPO), lalu Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram jumlah 2 (dua) paket, lalu seberat 8 (delapan) gram jumlah 2 (dua) paket dan dari 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram tersebut telah habis terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA bagi menjadi paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan di masukkan ke dalam sedotan warna hitam lalu diberi lakban dengan ciri yakni ukuran S lakban warna hijau dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, ukuran M menggunakan lakban warna kuning dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan ukuran L kemasannya menggunakan bungkus permen seberat 0,55 (nol koma lima lima) gram. Setelah itu paket-paket kecil sabu tersebut terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA masukkan ke dalam tas selempang lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA simpan di dalam kamar kontrakan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mulai “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi dan Cicalengka sebagaimana arahan dari Sdr. ADUL (DPO), dengan cara menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memfoto dan menentukan alamat google maps lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mengirimkan foto google maps tersebut kepada Sdr. ADUL (DPO) hingga stok paket kecil sabu habis. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA disuruh oleh Sdr. ADUL (DPO) membuat lagi paket kecil sabu dari paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan cara ditimbang lalu dimasukan ke dalam plastik klip bening lalu dimasukan lagi ke dalam sedotan warna hitam seperti biasa lalu disimpan di tas selempang untuk disebar keesokkan harinya.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi dan Cicalengka sebagaimana arahan dari Sdr. ADUL (DPO), dengan cara menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memfoto dan menentukan alamat google maps lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mengirimkan foto google maps tersebut kepada Sdr. ADUL (DPO) hingga stok paket kecil sabu habis. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA kembali “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu yang tersisa di dalam tas selempang, lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menyimpan paket narkotika jenis sabu di sebuah tempat di daerah Cileunyi dan Cicalengka lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA serta memfoto dan menentukan alamat google maps lalu mengirimkannya kepada Sdr. ADUL (DPO), kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO pulang ke rumah kontrakan beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.----------------------------- ----- Kemudian pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO dilakukan pengamanan oleh Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yaitu saksi SATRIA DWI APRIANTO dan saksi NASHIR RAIHAN AL MANNAN di Rumah Kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA oleh saksi SATRIA DWI APRIANTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran M di dalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna kuning dengan netto 0,46 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran M di dalam sedotan warna hitam dengan netto 0,45 gram, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran S di dalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna hijau hitam dengan netto 0,13 gram dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran S di dalam sedotan warna hitam dengan netto 0,12 gram yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar tidur terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA, 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu netto 15,7 gram Dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.86 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap narkotika yang dibuat dari botol bekas larutan cap kaki 3, dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna kuning dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA serta 1 (satu) unit handphone readme warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang sedang dipakai terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA. Kemudian petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa tersebut adalah milik Sdr. ADUL (DPO), yang diambil terdakwa di semak semak pinggir jalan Ujung Berung. Kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut di sita oleh petugas Kepolisian, setelah itu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk di test urine dengan hasil positif (+) METH. Selanjutnya terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mendapatkan upah/keuntungan dari Sdr. ADUL (DPO) dalam menjalankan suruhannya untuk mengambil tempelan narkotika jenis Sabu adalah berupa upah uang sebagai ongkos sebesar Rp.200.000,- (dua ratus puluh ribu rupiah), sementara untuk pekerjaan membuat paket kecil sabu dan :menempelkan” di tempat tertentu sesuai arahan Sdr. ADUL (DPO), terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mendapat upah uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram sabu yang telah selesai dijual. Selain menerima upah uang terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA juga mendapatkan sabu secara gratis.--------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, surat Nomor : R-PP.01.01.8A.10.26.0249 tanggal 30 Januari 2026 disampaikan hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika sebagaimana dalam surat Laporan pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0007 dengan jumlah sampel 8 (delapan) plastik (Netto: 16,86 gram (bruto)) tanggal mulai pengujian 27 januari 2026 dan tanggal selesai pengujian 30 januari 2026 dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing dimasukkan dalam sedotan hitam dilakban kuning, dalam 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing dimasukkan dalam sedotan hitam, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dimasukkan dalam sedotan hitam dilakban hijau, dan dalam 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik klip bening adalah Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu (metafetamine). Dengan surat keterangan sisa sampel uji 1 (satu) bungkus (netto 16,67 gram) yang di tandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. 197808212003122001. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 telah dilakukan penghitungan / penimbangan barang bukti berupa: -----------------------------------
Dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat Netto 16,86 gram. ---------------------- ----- Adapun pada saat terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------- -------- Perbuatan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu masih dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, atau setidak–tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------- ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.22 wib, ketika terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA sedang berada di rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dihubungi oleh Sdr. ADUL (DPO) via WhatsApp dengan nomor 0821 2164 2754, 0813 8549 6405, +1(263) 333 2095, intinya Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA untuk mengambil “bahan” berupa narkotika jenis sabu di daerah Ujung Berung Bandung dan Sdr. ADUL (DPO) mengirimkan alamat google maps serta foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA. Kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menyanggupinya. Setelah itu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA langsung berangkat menggunakan transportasi umum menuju ke alamat sesuai google maps yang di kirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO). Lalu sekira pukul 11.30 wib terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA telah tiba di daerah Ujung Berung Bandung sesuai titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO) lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mencari barang narkotika jenis sabu yang ditempelkan sesuai dengan maps lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO), setelah mencari beberapa lama akhirnya terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA berhasil menemukan paket narkotika jenis sabu di kantong kresek hitam tepatnya di semak semak pinggir jalan Ujung Berung sebagaimana foto peta lokasi yang dikirimkan oleh Sdr. ADUL (DPO). Setelah terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA berhasil mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memasukkannya ke dalam saku jaket sebelah kiri yang terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA pakai. Selanjutnya terdakwa DIK DIK HARISANDY BIN KOKO KOMARA mengirim chat “putus” kepada Sdr. ADUL (DPO) sebagai tanda bahwa paket narkotika jenis sabu sudah berhasil terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA ambil, kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA langsung pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat. ---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Sesampainya di rumah kontrakan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA membuka paket di kantong kresek hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu narkotika jenis sabu lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menimbang narkotika jenis sabu tersebut, beratnya sekitar 36 (tiga puluh enam) gram. Kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA laporkan kepada Sdr. ADUL (DPO), lalu Sdr. ADUL (DPO) menyuruh terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, masing-masing seberat 10 (sepuluh) gram jumlah 2 (dua) paket, lalu seberat 8 (delapan) gram jumlah 2 (dua) paket dan dari 1 (satu) paket seberat 10 (sepuluh) gram tersebut telah habis terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA bagi menjadi paket kecil yang dikemas menggunakan plastik klip bening dan di masukkan ke dalam sedotan warna hitam lalu diberi lakban dengan ciri yakni ukuran S lakban warna hijau dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram, ukuran M menggunakan lakban warna kuning dengan berat 0,25 (nol koma dua lima) gram, dan ukuran L kemasannya menggunakan bungkus permen seberat 0,55 (nol koma lima lima) gram. Setelah itu paket-paket kecil sabu tersebut terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA masukkan ke dalam tas selempang lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA simpan di dalam kamar kontrakan. ----------------------------------------------------------------------- ----- Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mulai “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi dan Cicalengka sebagaimana arahan dari Sdr. ADUL (DPO), dengan cara menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memfoto dan menentukan alamat google maps lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mengirimkan foto google maps tersebut kepada Sdr. ADUL (DPO) hingga stok paket kecil sabu habis. Kemudian pada malam harinya sekira pukul 22.00 wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA disuruh oleh Sdr. ADUL (DPO) membuat lagi paket kecil sabu dari paket sabu seberat 10 (sepuluh) gram dengan cara ditimbang lalu dimasukan ke dalam plastik klip bening lalu dimasukan lagi ke dalam sedotan warna hitam seperti biasa lalu disimpan di tas selempang untuk disebar keesokkan harinya.----------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Lalu pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu di daerah Cileunyi dan Cicalengka sebagaimana arahan dari Sdr. ADUL (DPO), dengan cara menyimpan paket narkotika jenis sabu tersebut di sebuah tempat lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA memfoto dan menentukan alamat google maps lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mengirimkan foto google maps tersebut kepada Sdr. ADUL (DPO) hingga stok paket kecil sabu habis. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA kembali “menempelkan” paket kecil narkotika jenis sabu yang tersisa di dalam tas selempang, lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA menyimpan paket narkotika jenis sabu di sebuah tempat di daerah Cileunyi dan Cicalengka lalu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA serta memfoto dan menentukan alamat google maps lalu mengirimkannya kepada Sdr. ADUL (DPO), kemudian terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO pulang ke rumah kontrakan beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.----------------------------- ----- Kemudian pada hari Selasa Tanggal 20 Januari 2026 Sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO dilakukan pengamanan oleh Pihak Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jabar yaitu saksi SATRIA DWI APRIANTO dan saksi NASHIR RAIHAN AL MANNAN di Rumah Kontrakan yang beralamat di Perumahan Altha Regency Blok R No. 14 Desa Raharja Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pakaian/badan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA oleh saksi SATRIA DWI APRIANTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna abu dan di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran M di dalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna kuning dengan netto 0,46 gram, 2 (dua) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran M di dalam sedotan warna hitam dengan netto 0,45 gram, 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran S di dalam sedotan warna hitam dibalut lakban warna hijau hitam dengan netto 0,13 gram dan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu ukuran S di dalam sedotan warna hitam dengan netto 0,12 gram yang ditemukan di atas Kasur di dalam kamar tidur terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA, 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu netto 15,7 gram Dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16.86 gram, 1 (satu) buah bong/alat hisap narkotika yang dibuat dari botol bekas larutan cap kaki 3, dan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah lakban warna kuning dan 1 (satu) pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA serta 1 (satu) unit handphone readme warna hitam yang ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang sedang dipakai terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA. Kemudian petugas Kepolisian melakukan introgasi terhadap terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA yang mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam lemari baju di dalam kamar terdakwa tersebut adalah milik Sdr. ADUL (DPO), yang diambil terdakwa di semak semak pinggir jalan Ujung Berung. Kemudian barang bukti yang ditemukan tersebut di sita oleh petugas Kepolisian, setelah itu terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih untuk di test urine dengan hasil positif (+) METH. Selanjutnya terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mendapatkan upah/keuntungan dari Sdr. ADUL (DPO) dalam menjalankan suruhannya untuk mengambil tempelan narkotika jenis Sabu adalah berupa upah uang sebagai ongkos sebesar Rp.200.000,- (dua ratus puluh ribu rupiah), sementara untuk pekerjaan membuat paket kecil sabu dan ”menempelkan” di tempat tertentu sesuai arahan ADUL (DPO), terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA mendapat upah uang sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) per 10 (sepuluh) gram sabu yang telah selesai dijual. Selain menerima upah uang terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA juga mendapatkan sabu secara gratis.--------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, surat Nomor : R-PP.01.01.8A.10.26.0249 tanggal 30 Januari 2026 disampaikan hasil pengujian sebanyak 1 (satu) sampel Narkotika sebagaimana dalam surat Laporan pengujian Nomor: LHU.093.K.05.16.26.0007 dengan jumlah sampel 8 (delapan) plastik (Netto: 16,86 gram (bruto)) tanggal mulai pengujian 27 januari 2026 dan tanggal selesai pengujian 30 januari 2026 dengan hasil pengujian pemerian/organoleptis: serbuk kristal bening dalam 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing dimasukkan dalam sedotan hitam dilakban kuning, dalam 3 (tiga) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu masing-masing dimasukkan dalam sedotan hitam, dalam 1 (satu) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dimasukkan dalam sedotan hitam dilakban hijau, dan dalam 2 (dua) plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, semuanya dimasukkan dalam 1 (satu) plastik klip bening adalah Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I jenis Sabu (metafetamine). Dengan surat keterangan sisa sampel uji 1 (satu) bungkus (netto 16,67 gram) yang di tandatangani elektronik oleh Ketua Tim Pengujian Alia Kadarsih Abubakar, S.Si., Apt. 197808212003122001. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 telah dilakukan penghitungan / penimbangan barang bukti berupa: -----------------------------------
Dengan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu seberat Netto 16,86 gram. ---------------------- ----- Adapun pada saat terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------- -------- Perbuatan terdakwa DIK DIK HARISANDY Bin KOKO KOMARA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
